PMII Purworejo Demo di Kejari Tagih Janji Penetapan Tersangka Korupsi

Penetapan tersangka tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa alat bukti yang kuat. 

PMII Purworejo Demo di Kejari Tagih Janji Penetapan Tersangka Korupsi
Aksi demo PMII di Kejari Purworejo mendesak penetapan tersangka dugaan korupsi. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Puluhan mahasiswa tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Purworejo menggelar demo di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Senin (2/2/2026).

Mereka menagih janji penetapan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Mini Zoo Purworejo di Desa Keseneng yang menelan APBD 2023 senilai Rp 9,496 miliar namun mangkrak hingga saat ini dan belum beroperasi.

Ketua PC PMII Purworejo, Fatkhu Rohman, dalam orasinya menyampaikan kejaksaan sebelumnya telah berjanji akan menetapkan tersangka pada akhir tahun 2025. Hingga Februari 2026, janji tersebut belum terealisasi.

“Kami datang untuk menagih janji penetapan tersangka yang disampaikan kepada publik pada akhir 2025 sampai hari ini belum terbukti. Jangan sampai ini hanya menjadi 'angin surga' bagi masyarakat,” katanya.

Menjadi simbol

Dalam aksinya, PMII menyoroti kondisi proyek Mini Zoo yang saat ini terbengkalai. Proyek tersebut dinilai gagal memberikan manfaat bagi masyarakat dan justru menjadi simbol buruknya tata kelola pembangunan daerah.

“Mini Zoo hari ini bukan lagi tempat wisata, tetapi monumen kegagalan pembangunan di Purworejo. Uang rakyat ditanam di sana, namun hasilnya mangkrak. Kami mempertanyakan apakah proyek ini sejak awal sarat kolusi, nepotisme atau kesalahan dalam proses tender,” ujarnya.

Selain menuntut kejelasan kasus Mini Zoo, PMII turut menyinggung hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam survei tersebut, skor integritas Kabupaten Purworejo tercatat menurun drastis menjadi 71,84.

Menurut Fatkhu Rohman, angka tersebut mencerminkan lemahnya integritas birokrasi dan tingginya potensi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan daerah.

Mendukung aspirasi

“Skor 71,84 bukan sekadar angka, tetapi potret rusaknya mentalitas birokrasi. Ketika integritas rendah, rakyat hanya mendapat sisa-sisa pembangunan yang tidak memberi manfaat,” tambahnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Purworejo, Anthony Rhomadona SH, didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kasi Tindak Pidana Khusus, Endah Purwaningsih, menyatakan pihaknya mendukung penyampaian aspirasi mahasiswa dan berkomitmen menuntaskan penanganan kasus Mini Zoo.

“Kami mendukung gerakan ini dan aspirasi yang disampaikan kami tampung sepenuhnya. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara Mini Zoo dan akan menjelaskan ke publik hasil audit pada tahap akhir nanti,” kata Anthony.

Menurutnya, proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena masih memerlukan kelengkapan alat bukti, termasuk perhitungan kerugian keuangan negara (PKN) oleh auditor yang berwenang.

Sangat hati-hati

“Kami harus sangat berhati-hati. Penetapan tersangka tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa alat bukti yang kuat, agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari. Apalagi dengan adanya penerapan KUHP baru, kehati-hatian menjadi hal yang mutlak,” jelasnya.

Anthony mengungkapkan terjadi dinamika dalam proses audit termasuk pergantian lembaga auditor. Menurutnya, Kejaksaan memiliki auditor sendiri yang diakui negara dan berwenang melakukan perhitungan kerugian negara, meskipun identitas lembaga tersebut belum dapat dipublikasikan sebelum penetapan tersangka.

“Permohonan audit kami ajukan sejak Agustus 2025. Saat ini prosesnya sudah masuk tahap akhir. Perhitungan bisa memakan waktu tiga hingga empat bulan, tergantung pada bahan dan temuan di lapangan,” tambahnya.

Dia menyatakan, seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan dan Kejaksaan berkomitmen menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada publik setelah tahapan penyidikan selesai. (*)