Penyelidikan Meninggalnya Anggota Satpol PP Kebumen yang Dianiaya ODGJ Belum Dihentikan

Pelaku menunjukkan gejala gangguan jiwa sejak sekitar tahun 2010, sering berbicara sendiri, emosi tidak terkontrol.

Penyelidikan Meninggalnya Anggota Satpol PP Kebumen yang Dianiaya ODGJ Belum Dihentikan
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen melakukan olah tempat kejadian perkara. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Polres Kebumen belum menghentikan penyelidikan meninggalnya seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen yang dianiaya Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ketika evakuasi di Desa Krakal Kecamatan Alian.

Penetapan apakah penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan atau dihentikan, masih menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku yang dilakukan di Rumah Sakit dr Soerojo Magelang.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh, termasuk riwayat gangguan kejiwaan terduga pelaku.

“Kami terus mendalami seluruh aspek kejadian, termasuk latar belakang pelaku, prosedur evakuasi dan rangkaian tindakan di lapangan,” kata AKBP Putu, Minggu (8/2/2026).

Berbicara sendiri

Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku menunjukkan gejala gangguan jiwa sejak sekitar tahun 2010, dengan perilaku sering berbicara sendiri dan emosi tidak terkontrol.

Maret 2023, pelaku menjalani perawatan kejiwaan di RSUD Prembun selama sekitar 15 hari. Setelah kondisinya stabil tinggal di Rumah Singgah Dosoraso milik Dinas Sosial Perlindungan Perempuan Anak Kabupaten Kebumen selama tiga bulan.

Setelah perawatan di rumah singgah, pelaku masih diwajibkan mengkonsumsi obat dengan pendampingan petugas Puskesmas Alian. Namun, dalam aktivitas sehari-hari, pelaku selalu membawa senjata tajam berupa sabit atau arit, termasuk saat mandi, makan dan tidur.

Pihak keluarga menyebutkan sebelum peristiwa terjadi, pelaku sempat mengancam akan membunuh ibu dan kakak kandungnya. Ancaman itu disampaikan Sabtu (31/1/2023) setelah terjadi perdebatan mengenai pakan ternak yang disimpan pelaku.

Menjalani perawatan

Keluarga kemudian meminta bantuan pemerintah desa untuk diteruskan ke Puskesmas Alian agar pelaku kembali dievakuasi ke RSUD Prembun untuk menjalani perawatan kejiwaan.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi Senin (2/2/2026) sekitar pukul 14:00 di Dukuh Krajan Desa Krakal. Evakuasi dilakukan tim gabungan yang terdiri dari unsur Puskesmas Alian, tiga anggota Polsek Alian, dua anggota Koramil Alian, lima personel Satpol PP, perwakilan pemerintah desa, serta keluarga pelaku.

Pelaku keluar dari rumah membawa sabit, pisau daging dan linggis. Pelaku melawan petugas ketika hendak dimasukkan ambulans. Upaya melucuti senjata tidak berhasil. Pelaku mengejar korban hingga mengayunkan sabit yang menyebabkan luka sayat serius.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen namun dinyatakan meninggal dunia sekitar 30 menit setelah mendapat penanganan medis.

Observasi kejiwaan

AKBP Putu menyebutkan terduga pelaku saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dr Soerojo Magelang untuk menjalani observasi kejiwaan selama beberapa hari. Hasil observasi akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.

“Penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan kondisi kejiwaan terduga pelaku,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata sebelumnya menyatakan perkara ini ditangani Unit Reskrim Polsek Alian bersama Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Kebumen. Penyidik masih mendalami unsur peristiwa, prosedur evakuasi serta peran masing-masing pihak dalam kejadian itu. (*)