Kasus Gagal Cair Dana Nasabah Kospin Disidangkan

Penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, mengatakan kliennya berstatus tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

Kasus Gagal Cair Dana Nasabah Kospin Disidangkan
Penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, ssat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (muhammad zukhronnee muslim/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mulai mengadili perkara dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM Yogyakarta, Kamis (18/6/2026). Ketua Kospin PAM, Amelia Yuliarto, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Perkara ini tercatat dengan nomor 145/Pid.Sus/2026/PN Yyk. Jaksa penuntut umum mendakwa Amelia dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus ini bermula dari keluhan nasabah pada 2020 setelah dana simpanan mereka tidak bisa dicairkan. Para nasabah mengaku sudah menaruh dana sejak 2017 dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Perkara ini kemudian bergulir ke kepolisian hingga Amelia ditetapkan sebagai tersangka pada 2026, sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke meja hijau.

Kepastian hukum

Penasihat hukum korban, Setyo Hadi Gunawan, menyebut kliennya menunggu kepastian hukum setelah bertahun-tahun tidak bisa menarik dana mereka. "Saya sebagai penasihat hukum korban menyerahkan semua proses ini pada lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara ini," ujarnya.

Menurut dia, kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupiah dan berharap proses hukum berjalan adil. "Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan menjunjung etika penegakan hukum," kata Gunawan.

Di ruang sidang, Amelia hadir langsung didampingi kuasa hukumnya. Penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, mengatakan kliennya kini berstatus tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

Menurut Achiel, Amelia memiliki riwayat gangguan jantung dan kelenjar yang telah diperiksa dokter. "Majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan dan menetapkan tahanan kota. Kami menghormati itu," kata Achiel.

Perkara berbeda

Sejak awal pihaknya berkomitmen mengupayakan pengembalian dana nasabah, meski proses hukum tetap berjalan karena belum ada kesepakatan dengan pelapor.

Terkait keterkaitan dengan kasus lain yang melibatkan ibu dari Amelia, Achiel menjelaskan keduanya merupakan perkara berbeda dan tidak bisa disatukan. "Ini perkara yang berdiri sendiri. Tidak ada kaitannya dengan kasus lain," ujarnya.

Meski demikian, pihak terdakwa masih membuka ruang komunikasi dengan pelapor untuk kemungkinan penyelesaian di luar persidangan. Namun upaya itu tidak menghentikan proses hukum yang kini terus berjalan di PN Yogyakarta. (*)