Beroperasi di Jalan Umum Tujuh Mobil Odong-odong Diamankan

Penggunaan mobil odong-odong banyak ditemukan pelanggaran.

Beroperasi di Jalan Umum Tujuh Mobil Odong-odong Diamankan
Mediasi antara awak angkutan umum dan pengemudi mobil odong-odong. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres  Kebumen dalam dua bulan terakhir ini mengamankan tujuh unit mobil odong-odong dan menilang pengemudinya. Penindakan itu dilakukan karena dioperasikan di jalan umum dan tidak memenuhi kelaikan untuk angkutan orang.

Kepala Satlantas Polres Kebumen AKP Edi Nugroho pada mediasi awak angkutan umum dan pengemudi mobil odong-odong di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen, Jumat (19/6/2026), mengatakan sosialisasi larangan mobil hasil modifikasi, dilakukan Satlantas bersamaan dengan penindakan mobil odong-odong.

Pendamping hukum Paguyuban Angkutan Umum Teguh Purnomo mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, penggunaan mobil odong-odong banyak ditemukan pelanggaran

Di antaranya kelaikan kendaraan, modifikasi bukan oleh produsen otomotif yang tersertifikasi. "Mobil odong-odong hanya dibolehkan untuk angkutan penumpang di dalam tempat wisata tertutup," kata Teguh Purnomo.

Angkutan umum

Mediasi yang difasilitasi Kepala Bidang Keselamatan dan Pengembangan Moda Disperkimhub Budiyono tidak memperoleh kesepakatan antara Paguyuban Kereta Wisata/mobil odong-odong dengan Paguyuban Angkutan Umum.

Beberapa awak angkutan umum mengungkapkan, beroperasinya mobil odong-odong di jalan umum bisa memicu konflik antar pengemudi odong-odong dengan pengemudi angkutan umum. Beroperasinya odong-odong merugikan awak angkutan umum.

Masyarakat memilih odong-odong untuk angkutan penumpang dari satu desa ke desa lain, dianggap lebih murah. Sehingga angkutan umum yang legal untuk angkutan penumpang, kalah bersaing dengan odong-odong. (*)