Dua Warga Binaan Rutan Kebumen Menerima Amnesti,Langsung Pulang

Ketika memperoleh amnesti mereka telah menjalani hukuman lebih dari separuh masa hukuman.

Dua Warga Binaan Rutan Kebumen Menerima Amnesti,Langsung Pulang
Dua orang terpidana perkara narkotika di Rutan Kebumen menerima amnesti. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Dua orang terpidana perkara penyalahgunaan atau pengguna narkotika warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kebumen menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Kedua terpidana itu langsung dipulangkan setelah Rutan Kebumen menerima salinan Keppres Amnesti, Sabtu (2/8/2025). 

Kepala Rutan Kebumen, Pramu Sapta, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kebumen, Anas Syaefudin, kepada koranbernas.id, Senin (4/8/2025), menjelaskan kedua terpidana penerima amnesti adalah D (30) warga Pituruh Kabupaten Purworejo.

Seorang lagi, R (32) warga Sruweng Kabupaten Kebumen. "Putusan pengadilan mereka pengguna narkotika," kata Anas.

Masa hukuman

Kedua terpidana divonis hukuman 1 tahun 6 bulan. Ketika memperoleh amnesti mereka telah menjalani hukuman lebih dari separuh masa hukuman.

Menurut Anas, terdapat tiga warga binaan perkara penyalahgunaan narkotika yang diusulkan menerima amnesti. Seorang warga binaan telah di luar rutan menjalani cuti, setelah menjalani masa hukuman dua pertiga putusan pengadilan. Ketiga terpidana penyalahgunaan narkotika divonis sama, 1 tahun 6 bulan.

Anas Syaefudin menambahkan di Rutan Kebumen hingga Senin (4/8/2025) ada 190 warga binaan dan tahanan. Sebanyak 46 orang warga binaan perkara narkotika.

Seperti diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada 1.170 orang di seluruh Indonesia. (*)