PN Purworejo Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

PN Purworejo Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pengadilan Negeri (PN) Purworejo kembali menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) dengan agenda sidang pemeriksaan setempat di lokasi Pondok Pesantren Minhajuth Tholibin Desa Dadirejo Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, Jumat (14/10/2022).

Kasus tersebut terkait dengan gugatan yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren (ponpes),  Agus Muntholib.

Sidang pemeriksaan setempat dipimpin langsung Hakim Ketua Santonius Tambunan, menghadirkan beberapa orang tergugat dan turut tergugat serta seorang penggugat yang didampingi pengacaranya.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Santonius Tambunan menyampaikan, agendanya melakukan sidang pemeriksaan setempat perkara Nomor : 42/Pdt.G/2017/Pn.Pwr dengan tujuan untuk melihat obyek sengketa yang dipermasalahkan oleh para pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut.

"Ini merupakan rangkaian yang harus perlu kita jalani, untuk memastikan dan meyakinkan majelis bahwa obyek yang dipermasalahkan itu memang betul-betul ada dan tidak mengada-ada," kata Santo.

Dia menjelaskan, tahapan berikutnya adalah kesimpulan pada Kamis mendatang, selanjutnya agenda putusan. "Ya kurang lebih masih ada dua kali persidangan lagi," jelasnya.

Tjahjono selaku pengacara dari Agus Muntholib sebagai penggugat menceritakan awal mula terjadinya sengketa tersebut, lantaran tanah dan bangunan yang berupa pondok pesantren itu dijadikan jaminan oleh menantu Agus Muntholib yaitu HR Purwanto di BPR Danagung Bakti Sleman.

"Kemudian setelah berjalannya waktu jadi kolaps,  dan intinya macet begitu. Kemudian pada tahun 2015 terjadilah pelelangan tanah ini yang dimenangkan oleh Rismiyadi sebagai pemenang lelang," ucap Tjahjono.

Namun setelah pelelangan tersebut dicermati ternyata ada pemalsuan beberapa dokumen. "Dokumen yang dipalsukan yakni Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) tahun 2010, dan hal tersebut sudah kami laporkan ke Polda DIY dan sudah dijatuhi hukuman karena terbukti memalsukan tanda tangan Agus Muntholib dan istrinya," ungkapnya.

Setelah dicermati ternyata di atas tanah yang disengketakan tersebut sudah berdiri pondok pesantren yang dibangun pada tahun 1990 dan ornamen-ornamen didirikan pada tahun 2005. Survei dari BPR Danagung Bakti pada tahun 2007 itu, pondok pesantren sudah berdiri.

"Menurut undang-undang Hak Tanggungan bahwa jelas dinyatakan bangunan pondok pesantren atau tempat peribadatan keagamaan, baik itu agama apapun, tidak boleh dipasang hak tanggungan. Intinya seperti itu," beber Tjahjono.

HR Purwanto selaku turut Tergugat 1 mengatakan, di atas tanah yang disengketakan tersebut benar-benar sudah berdiri pondok pesantren, ada mushala, atribut dan papan nama.

"Jadi dari awal saat tanah ini untuk agunan di BPR Danagung Bakti, semua bangunan ini sudah ada, karena pondok pesantren dibangun tahun 1990," kata Purwanto kepada koranbernas.id, Senin (17/10/2022).

Dia berharap, saat putusan nanti hakim akan bertindak adil setelah tahu di sini berdiri sebuah pondok pesantren.

"Utang tetap saya bayar sesuai dengan kemampuan, Jati Indah dinyatakan kolaps seharusnya bank menagih ke kurator dan saya merasa dirugikan. Utang saya sekitar Rp 300 juta namun dinyatakan Rp 1,4 miliar kurang lebih," kata dia.

Perlu diketahui, pada 2007 HR Purwanto meminjam dana dari BPR Danagung Bhakti Sleman, sebesar Rp 800 juta dengan jaminan sebidang tanah seluas 1.945 meter persegi dan bangunan pondok pesantren milik Agus Muntholib mertuanya.

Pada awal-awal tahun Purwanto rutin mengangsur, namun tahun 2010 mengalami kemacetan, dan menyisakan utang Rp 300 juta. Dari tunggakan uutang Rp 300 juta, saat ini ditambah bunga membengkak menjadi Rp 1,4 miliar.

Pada tahun 2015 tanah jaminan utang tersebut dilelang dengan dokumen palsu hingga menyeret seorang pejabat pembuat akta tanah dengan dua karyawan dipenjarakan. (*)