Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Minta Raperda KLA Diperkuat Nilai Agama

Regulasi bukan sekadar mengejar predikat administratif.

Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Minta Raperda KLA Diperkuat Nilai Agama
Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, memberikan catatan strategis terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Raperda itu harus diperkuat dengan nilai-nilai agama.

Melalui siaran pers, Sabtu (25/4/2026), anggota Fraksi PKS ini menyatakan regulasi bukan sekadar mengejar predikat administratif, melainkan harus menyentuh substansi perlindungan anak yang berbasis pada nilai-nilai lokal dan peran keluarga.

“Fraksi PKS mengapresiasi dan menyambut baik pendapat Walikota Yogyakarta atas Raperda KLA. Langkah pembaruan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 ini dipandang krusial untuk meningkatkan indikator Kota Yogyakarta menuju predikat Kota Layak Anak Paripurna setelah sebelumnya mendapatkan prestasi kategori Utama sebanyak empat kali berturut-turut, sehingga tentu perlu adanya peningkatan," katanya.

"Pemenuhan hak anak adalah hal mutlak untuk menghasilkan generasi penerus yang berkualitas. Kami mendukung integrasi komitmen antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam lima klaster hak dasar anak," lanjut Triyono mengutip sikap fraksinya.

Lima poin

Meski mendukung, Triyono memberikan lima poin penekanan agar Raperda ini memiliki taji dalam implementasinya.

Pertama, Penguatan Nilai dan Norma bahwa  Konsep "layak anak" di Yogyakarta tidak boleh lepas dari nilai agama, budaya dan kearifan lokal. Anak-anak harus dilindungi dari dampak negatif konten digital, pergaulan bebas, serta ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Kedua, Keluarga sebagai Pilar Utama. Dirinya mendorong agar Raperda ini secara eksplisit memperkuat posisi keluarga sebagai institusi utama pengasuhan, sehingga perlindungan anak tidak hanya bertumpu pada pemerintah.

Ketiga, Komitmen Anggaran Nyata. Regulasi ini harus disertai dengan dukungan APBD Kota Yogyakarta yang memadai agar aturan yang tertulis dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.

Mekanisme pemantauan

Keempat, Koordinasi Terstruktur. Komunikasi antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Eksekutif harus dilakukan secara terjadwal dan berorientasi pada penyelesaian substansi yang komprehensif.

Kelima, Pengawasan Independen. Artinya perlu adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi berkala yang melibatkan masyarakat sipil serta lembaga independen.

"Fraksi PKS secara resmi menyatakan dukungan untuk melanjutkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan KLA ini. Kami berharap seluruh catatan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyempurnaan substansi oleh Pansus DPRD. Apa yang kami sampaikan semata-mata demi kebaikan dan masa depan anak-anak di Kota Yogyakarta yang kita cintai," katanya. (*)