Polres Kebumen Ungkap Tiga Kasus Curanmor

Saya mengapresiasi Polres Kebumen karena motor saya bisa ditemukan.

Polres Kebumen Ungkap Tiga Kasus Curanmor
Konferensi pers Polres Kebumen soal pencurian kendaraan bermotor. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Polres Kebumen mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Karangsambung, Rowokele dan Padureso. Tiga kasus itu disebabkan kelalaian korban meletakkan kunci motor dan modus lain menggunakan kunci T.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo dan Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan di Mapolres Kebumen, Senin (15/6/2026), mengatakan barang bukti tiga motor untuk sementara diserahkan kepada korban dengan status bon pinjam.

Seorang korban, Ikhwan, warga Desa Langse Kecamatan Karangsambung menyampaikan apresiasi kepada Polres Kebumen setelah sepeda motor miliknya berhasil ditemukan.  Motornya hilang 23 Mei 2026 sekitar pukul 04:20 saat diparkir di samping kandang ayam miliknya di Dukuh Glagahombo Desa Langse.

"Motor itu setiap hari saya gunakan untuk bekerja dan mobilitas sehari-hari. Saya mengapresiasi Polres Kebumen karena motor saya bisa ditemukan kembali," kata Ikhwan.

Kunci terpasang

Penyidik mengamankan tersangka AWR alias DY dan FS alias R. Keduanya diduga memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih terpasang pada sepeda motor korban.

Korban lainnya, Mahir, warga Desa Wonoharjo Kecamatan Rowokele, juga mengungkapkan rasa syukurnya setelah sepeda motornya miliknya yang hilang ditemukan. Pencurian terjadi 3 Desember 2025 sekitar pukul 06:00 di teras samping rumahnya.

Korban Mahir sedang memberi makan hewan peliharaan di depan rumah. Setelah masuk rumah dan selesai mandi, dia kembali memeriksa kendaraan namun motor yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang sudah tidak berada di tempatnya. "Alhamdulillah sudah ketemu, bisa kembali ke saya lagi. Motornya juga masih bagus," ujar Mahir.

Pada kasus curanmor di Wonoharjo, penyidik menahan tersangka  MSB alias SM, warga Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara.

Mengalami kerugian

Curanmor ketiga terjadi di Desa Kalijering Kecamatan Padureso. Korban Septian Ramadani kehilangan sepeda motor pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 02:00 saat menonton pertunjukan seni kuda kepang.

Ketika hendak pulang, Septian mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir tidak jauh dari lokasi pertunjukan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Dalam kasus curanmor ini polisi mengamankan tersangka RMS (19) warga Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan mengungkap tiga kasus curanmor merupakan hasil kerja cepat Satreskrim Polres Kebumen bersama unit reskrim polsek jajaran. Selain menangkap para pelaku, polisi berhasil mengamankan kendaraan hasil curian untuk dikembalikan kepada para pemiliknya.

Kunci ganda

Masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor, untuk mengurangi peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

"Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana sangat membantu proses pengungkapan kasus," kata Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang  Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu maupun dengan cara merusak menggunakan alat khusus, para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tersangka dalam kasus pencurian biasa terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak kategori V atau sebesar Rp 500 juta. (*)