Polres Purworejo Ungkap Dugaan Penipuan, Kerugian Rp 21 Miliar

Para korban mayoritas pensiunan TNI, Polri, guru, PNS maupun janda dari pensiunan.

Polres Purworejo Ungkap Dugaan Penipuan, Kerugian Rp 21 Miliar
Kasat Reskrim polres Purworejo AKP Catur Yudha Praseno dan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti menunjukkan barang bukti. (istimewa)
Polres Purworejo Ungkap Dugaan Penipuan, Kerugian Rp 21 Miliar

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan kerugian fantastis mencapai Rp 21 miliar. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial DR (41) warga Kelurahan Pangenrejo Purworejo yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Adapun korbannya Yasmin Istono warga Desa Pagerharjo Samigaluh Kulonprogo beserta 10 korban lainnya. Selain itu, sebanyak 72 korban juga telah mengadukan kasus serupa ke Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri SIK melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno SH MH menjelaskan, para korban yang mayoritas adalah pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, maupun janda dari pensiunan tersebut terjerat dalam skema investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka.

“Tersangka melakukan bujuk rayu pada para korban salah satunya di warung makan Rejo Minang Resto di Jalan Urip Sumohardjo Kabupaten Purworejo, serta tempat lain atas peristiwa yang menimpa korban-korban lainnya yang masih berada di wilayah hukum Kabupaten Purworejo,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (25/1/2025).

Investasi

Menurut Kapolres, modus Tersangka adalah menawarkan kerja sama investasi dengan mengklaim memiliki proyek pembangunan Rest Area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo dan Rest Area Bandara YIA Kulonprogo.

“Dia menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan. Selain itu, DR juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank,” tambah Kasat Reskrim.

Karena tergiur janji-janji manis DR, para korban yang sebagian besar adalah lansia mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya dengan menjaminkan SK Pensiun mereka.

Namun, setelah uang cair dan diserahkan kepada DR, ternyata proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. DR juga tidak memiliki kerja sama atau hubungan apa pun dengan pembangunan rest area tersebut.

Total kerugian

Akibat aksi tersangka, para korban pada masa pensiunnya harus menanggung kerugian yang sangat besar. Di mana total kerugian yang ditanggung para korban mencapai Rp 21,023 miliar.

Tersangka DR telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Purworejo pada 4 September 2023 dan saat ini berstatus narapidana dengan vonis tiga tahun penjara atas dua perkara sebelumnya yang telah inkrah.

Untuk kasus terbaru ini, DR disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Proses hukum terhadap tersangka dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera yang maksimal.

Perkara pokok

“Saat ini kami fokus menangani pada perkara pokok yaitu penipuan, mengingat adanya korban yang cukup banyak jumlahnya dan adanya potensi korban yang belum lapor, sehingga jumlah kerugian belum dapat terakumulasi secara pasti (masih berkembang)” jelas AKP Catur.

Jika nanti dirasa perkara pokoknya sudah ditangani secara maksimal berdasarkan jumlah korban dan kerugian yang ada, lanjut dia, sudah pasti akan dilaksanakan fase penanganan berikutnya berupa dugaan tindak pidana pencucian uang. Ini dimaksudkan untuk mengungkap aliran penggunaan uang kerugian korban serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama kalangan lansia dan pensiunan untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Ingat, jika tawaran terlalu indah untuk jadi kenyataan, biasanya itu hanyalah tipu muslihat pelaku,” kata Kasat Reskrim. (*)