Sidang Sengketa Perubahan Nama Jalan Hadirkan Ahli Hukum Tata Negara
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pengumunan atas diskresi perubahan nama jalan oleh kepala daerah yang disertai tindakan, namun belum ada penetapan atau keputusan, belum ada keputusan tata usaha negara (KTUN).
Sehingga, kewenangan mengadili perkara itu bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melainkan pengadilan lain.
Inilah jawaban Muhammad Junaedi, ahli yang diajukan penggugat atas sengketa perubahan nama jalan di Kota Kebumen, pada sidang lanjutan perkara itu di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (21/6/2022).
Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Etik Purwaningsih dengan hakim anggota Eko Arif Wibowo dan Binsar Tigor Hatorangan.
Majelis hakim mendalami, apakah sebuah pengumuman perubahan nama jalan, yang baru proses pengumuman, namun sudah ada tindakan dari kepala daerah, sudah dikualifikasi ada KTUN.
Pendalaman lain, apakah sebuah diskresi atau penetapan, tanpa ada payung hukum, perbup atau perda, bisa dikategorikan KTUN.
Ahli hukum tata negara yang juga dosen pascasarjana Universitas Semarang ini berpendapat, jika keadaannya demikian, hal itu belum ada KTUN. Sehingga, bukan kewenangan PTUN mengadili perkara yang kondisinya seperti itu.
Pendapat ahli yang diajukan penggugat Achmad Marzoeki dan istrinya, untuk mendapatkan keterangan ahli mengenai kewenangan pengadilan mengadili perkara itu.
Pendapat ahli yang akan diajukan tergugat dan turut tergugat, pada sidang lanjutan pekan depan, juga untuk memperoleh keterangan, tentang kompetensi mengadili perkara tersebut.
Pada sidang lanjutan kali ini kuasa hukum penggugat Teguh Purnomo dan rekan hadir dengan tim penasihat hukum lengkap.
Pihak tergugat, Bupati Kebumen, turut tergugat Ketua DPRD Kebumen, Gubernur Jawa Tengah dan Badan Informasi Geospasial, diwakili kuasa hukumnya. Di antaranya Margono, jaksa pengacara negara, Kejaksaan Negeri Kebumen dan Widiatmoko, Staf Ahli Bupati.
Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan, menghadirkan ahli dari penggugat atau turut tergugat. (*)