Merasa Dizalimi, Seorang Lansia Mengadu ke Polres Purworejo

Merasa Dizalimi, Seorang Lansia Mengadu ke Polres Purworejo
Tuminem didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Samsudin Bolang dan Rekan di Jakarta usai mengadu ke Polres Purworejo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Seorang lanjut usia (lansia) warga Desa Karanganom Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, Tuminem (66), Selasa (9/5/2023), mengadu ke Polres Purworejo.

Ini dilakukan karena Tuminem merasa kesal, kecewa dan dizalimi oleh seorang kepala desa (kades) lantaran sertifikat sawahnya tidak kunjung diserahkan kepadanya. Padahal korban sudah menyerahkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan untuk mengurus sertifikat miliknya.

Tidak sendirian, Tuminem didampingi kuasa hukumnya, Iswan Ismail dan Samsudin Bolang dari Kantor Hukum Samsudin Bolang dan Rekan di Jakarta.

Iswan Ismail menjelaskan, pada tahun 2021 Tuminem dan Sutiyo Hadi membeli sebidang tanah berbentuk sawah. Setelah proses jual beli mereka berdua menyerahkan proses pemecahan sertifikat kepada kades.

Untuk biaya pemecahan sertifikat tersebut Tuminem menyerahkan uang Rp 5 juta dan Sutiyo menyerahkan Rp 9 juta, namun hingga kini sertifikat kepemilikan sawah belum diserahkan kepadanya.

"Kami mendapat kuasa dari Ibu Tuminem dan Pak Sutiyo Hadi untuk mendampingi mereka yang menjadi korban dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah,” jelas Iswan Ismail usai keluar dari Unit I Sat Reskrim Polres Purworejo.

Iswan melanjutkan, kedua kliennya merasa dirugikan karena sertifikat tanah hingga kini tidak diketahui rimbanya. "Klien kami membeli sebidang tanah seharga Rp 160 juta, masing-masing membayar Rp 80 juta. Kemudian Bu Tuminem dan Pak Sutiyo ingin memecah sertifikat. Bu Sutiyem menyerahkan sertifikat tanah yang dibeli dan uang Rp 5 juta, Pak Sutiyo Rp 9 juta untuk biaya membuat sertifikat. Tapi sampai sekarang sertifikat tidak ada, uang pun raib," ujar Iswan.

Tuminem kepada wartawan mengaku sudah menanyakan perihal proses pengurusan sertifikat tanahnya. "Setiap saya bertanya tentang sertifikat, Pak Kades selalu mengatakan sertifikat sudah jadi tinggal mengambil. Hingga kini sertifikat belum diserahkan, saya tidak mau menggarap sawah bodong (tanpa sertifikat)," kata Tuminem.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono menyatakan benar adanya warga Desa Karanganom yang mengadukan dugaan penggelapan sertifikat. "Sampai sekarang ini masih berbentuk aduan. Masih banyak alat bukti yang perlu dilengkapi oleh pengadu," jelasnya. (*)