Polres Klaten Meringkus Kawanan Pembobol ATM, Beraksi Pakai Stik Fiber

Polres Klaten Meringkus Kawanan Pembobol ATM, Beraksi Pakai Stik Fiber

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Empat orang kawanan pembobol ATM di Komplek Pabrik Gula (PG) Gondang Baru Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten diringkus jajaran Polres Klaten.

Empat orang tersebut berinisial AP, AY, FR dan EM. Tiga di antaranya berasal dari Lampung, sedangkan seorang lagi dari Sidoarjo Jawa Timur.

Kapolres AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH mengatakan pelaku merupakan residivis dan penjahat spesialis pembobol mesin ATM lintas provinsi. Setidaknya ada 19 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di berbagai wilayah di Indonesia yang pernah menjadi lokasi aksi mereka.

Pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Reskrim Polres Klaten, pada 2021 ini saja kawanan tersebut sempat menjalankan beberapa aksinya.

“Yang menjadi catatan, keempat pelaku ini sudah pernah menjalani hukuman. Pertana di wilayah Polda Kaltim 18 TKP. Kemudian Polda Jateng 1 TKP. Ini yang sudah dihukum. Kemudian ada tindak pidana yang belum dihukum. Berdasarkan pengembangan yang kami lakukan ada di Kota Surakarta 1 kali, Pati, Kendal, Pemalang dan yang terakhir di Klaten dan berhasil ditangkap,” kata Kapolres, Senin (8/3/2021).

Mantan Kapolres Pemalang itu menambahkan, terungkapnya kasus pembobolan mesin ATM PG Gondang Baru Jogonalan, Sabtu (6/3/2021), bermula ketika salah seorang anggota Polres Klaten  bermaksud mengambil uang di ATM tersebut pagi hari.

Saat itu dia melihat empat orang berada di sekitar ATM. Dua orang berada di luar dan dua orang di dalam ATM.

Merasa curiga, petugas itu pun mengecek dan benar saja keempatnya melakukan pembobolan mesin ATM. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya kabur. Tidak lama berselang ketiganya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Ngawen.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Wuling Confero warna merah dan kartu ATM BRI. Saat beraksi mereka menggunakan stik fiber modifikasi untuk mengambil uang, tang penjepit, senter dan gembok.

Terhadap perbuatannya itu para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, ke 5e jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)