Pemkab Sleman Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Jumlah penerima bantuan hukum di Pemkab Sleman terus meningkat setiap tahun.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menjadi narasumber pada Public Hearing Pansus DPRD DIY terkait pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.
Public hearing yang dilaksanakan Jumat (7/3/2025) di Joglo Kampoeng Mahoni, Tanen Hargobinangun Pakem Sleman itu dihadiri anggota Komisi D DPRD DIY, Rita Nurmastuti, serta puluhan warga Kalurahan Hargobinangun.
Danang mengatakan Pemkab Sleman berkomitmen memberikan perhatian khusus terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Salah satunya melalui inovasi Bahu Teman yang merupakan singkatan dari Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Sleman sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Prinsip persamaan
“Bahu Teman bisa diakses melalui https://bahuteman.slemankab.go.id/,” jelasnya.
Menurut Danang, Perda Sleman No. 13 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional penerima bantuan hukum sesuai prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Terlebih masyarakat miskin berpotensi mendapatkan ketidakadilan dan permasalahan hukum sehingga Pemerintah Daerah dipandang perlu hadir dalam bentuk pemberian bantuan hukum.
Jumlah penerima bantuan hukum di Pemkab Sleman terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2022 terdapat 32 penerima, pada tahun 2023 meningkat 84 penerima, dan di tahun 2024 meningkat menjadi 195 penerima.
Masyarakat rentan
“Pokoknya silahkan datang saja ke Bagian Hukum Setda Sleman. InsyaAllah kami siap membantu,” kata Danang.
Sedangkan Rita Nurmastuti menyampaikan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2022 tidak hanya menyasar masyarakat miskin, namun juga rentan.
Disebutkan, yang tergolong masyarakat rentan adalah yang tidak berdaya, seperti lansia, anak yatim, janda.
“Dan yang paling penting adalah komunikasi. Jadi jika ada masalah apapun, silakan dikomunikasikan ke pak lurah atau tokoh masyarakat setempat. Biar mudah ditindaklanjuti,” kata Rita. (*)