Mayoritas Sudah Sesuai, Pemeriksaan Setempat Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Sekolah di Wates

Kami akan sampaikan ini dalam pledoi pembelaan kami.

Mayoritas Sudah Sesuai, Pemeriksaan Setempat Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Sekolah di Wates
Proses pemeriksaan setempat pada bangunan gedung SMPN 1 Wates, Jumat (25/8/2023). (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung sekolah di Wates Kulonprogo memasuki babak baru.

Ini setelah Majelis Hakim Sidang Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan SMPN 1 Wates Nomor Perkara 6/Pid. Sus-TPK/2023/PN Yyk dengan terdakwa SA dan JS menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di atas bangunan SMPN 1 Wates, Jumat (25/8/2023).

Hasilnya, mayoritas sudah sesuai dengan gambar. Fakta tersebut diungkapkan langsung oleh  Muhammad Zaki Mubarrak SH dari Duaz & Co Building & Law selaku Penasihat Hukum terdakwa SA serta Kunto Wisnu Aji SH sebagai Penasihat Hukum terdakwa JS.

Menyampaikan keterangan pers kepada wartawan usai pemeriksaan setempat, Zaki menjelaskan pihaknya yang menghadirkan ahli bangunan ingin berusaha membuktikan di lapangan dari 12 item yang dipermasalahkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Tim dari penasihat hukum, hakim dan jaksa mengamati bagian demi bagian bangunan saat berlangsung pemeriksaan setempat. (sholihul hadi/koranbernas.id)

“Tadi kita cek semuanya. Rata-rata itu sudah sesuai dengan gambar yang ada. Tapi tadi kan jaksa bertahan pada posisi fakta lapangan, sementara pekerjaan kita kan berdasarkan gambar,” ungkapnya.

Zaki lantas menunjukkan bagian bangunan yang paling sederhana tempat wartawan wawancara. “Yang teman-teman injak saat ini kan dipermasalahkan di dalam dakwaan jaksa. Tanah urug ini katanya 50 persen. Faktanya teman-teman wartawan bisa melihat dan ahli juga sudah menyampaikan bahwa ini tidak mungkin kurang dari 50 persen,” ungkap Zaki.

Berdasarkan gambar, lanjut dia, seharusnya itu rata pada bawah fondasi di bawah slof ini. “Dan ini sudah bisa dilihat secara visual, tidak perlu keahlian khusus sebenarnya. Sudah rata dengan fondasi semua, bahkan pada posisi yang kita injak ini di atas fondasi di atas slof,” terangnya.

Poin selanjutnya, menurut dia, adalah soal besi kolom praktis. Merujuk pada gambar yang dibuka secara bersama-sama disaksikan langsung Majelis Hakim yang diketuai Vonny Trisaningsih SH MH bersama panitera serta JPU Rocky Al Faizal bersama timnya, diketahui yang diukur oleh ahli dari JPU itu adalah bukan pada tempat yang dimaksudkan itu.

Tangga bambu digunakan untuk melihat bagian bangunan, saat proses pemeriksaan setempat. (sholihul hadi/koranbernas.id)

“Ternyata itu yang di atas. Ternyata kolom praktis yang di atas ukurannya rata-rata 12-13 mili. Sedangkan di dalam dakwaan jaksa ukurannya 9,2 mili. Itu yang di sini. Yang di atas sudah 12 milimeter. Jadi, seperti keterangan yang saya sampaikan sebelumnya, ini seakan-akan terlalu dipaksakan, kayak ada target yang dikejar,” tambahnya.

Fakta lainnya, lanjut dia, adalah nok galvalum pada lantai atas. Kliennya pun merasa terzalimi dengan keterangan tersebut hingga akhirnya keduanya terpenjara.

“Ahli pada persidangan sebelumnya yang dihadirkan JPU menyatakan ukurannya 23,95 meter. Faktanya adalah 25,5 meter. Kan fakta sudah ada. Walaupun nanti akan dimintai keterangan lagi pada hari Senin tapi fakta ukurannya sudah terukur. Semua pihak hadir dan saya menghormati ketugasan jaksa,” kata Zaki.

Namun demikian, menurut dia, kliennya berharap persoalan itu dilihat dengan mengedepankan hati nurani serta fakta.

ARTIKEL LAINNYA: Mengawasi 9 Ribu Hakim, Komisi Yudisial Sangat Terbuka Terhadap Kritik

“Kalau bangunan ini sudah lama, sudah lima tahun miring ya sudah, tapi ini masih kokoh. Tanahnya juga masih rata. Kami hanya mau membuktikan kepada khalayak umum bahwa apa yang dituduhkan sebagian besar bahkan mayoritas di lapangan kita cek sudah sesuai dengan kontrak dan sudah sesuai dengan apa yang ada di dalam dokumen kontrak dan gambar,” katanya.

Ditanya langkah selanjutnya, Zaki menyatakan hasil dari PS hari itu akan dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dijadwalkan Senin pekan depan.

“Tentu, kami akan sampaikan ini dalam pledoi pembelaan kami. Akan kami sampaikan secara detail bahwa keterangan ahli kami juga sudah sangat independen,” kata dia.

Mengenai bangunan fasilitas pendidikan yang saat ini dalam kondisi mangkrak serta ditumbuhi tanaman liar, Zaki menjelaskan itu yang pernah dia singgung saat persidangan sebelumnya.

ARTIKEL LAINNYA: Komisi Yudisial Jangan Mengecilkan Diri Sendiri

Selain itu, juga ada kaitannya dengan prinsip cost and benefit persidangan yang menghabiskan banyak biaya sementara kerugian negara yang dituduhkan kepada kliennya, meskipun belum ada fakta yang diputuskan, sebesar Rp 106 juta.

“Kalau dikalkulasi itu hanya tiga persen dari nilai kontrak Rp 3,3 miliar. Klien kami sudah berniat baik mengembalikan Rp 106 juta itu dua kali atau Rp  212 juta,” jelasnya.

Menurut Zaki, sempat diusulkan untuk dikembalikan ke kas daerah Pemkab Kulonprogo namun jawabannya masih menunggu putusan.

Mengenai kerugian itu, Kunto Wisnu Aji sebagai kuasa hukum terdakwa JS menambahkan pengembalian itu bukan kerugian negara tetapi pengembalian belanja modal.

Kunto menyatakan, dari penjelasan saksi ahli disebutkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pada dasarnya owner atau si pemilik proyek dan mempunya wakil di lokasi tersebut untuk melakukan pengawasan.

ARTIKEL LAINNYA: Fakta Persidangan Perkara Tipikor Pembangunan Gedung Sekolah, Terdakwa SA Merasa Dirugikan

Namun demikian dia menyayangkan PPK sepertinya tidak paham terhadap itu semua maupun tahapan-tahapannya. Termasuk ketika uang akan dicairkan maka PPK bertanya ke pengawas serta atas persetujuan pengawas.

“Berapa persen apakah 100 persen, oke, itu keputusan pengawas bukan PPK. PPK mendasarkan keputusan pada pengawas dan faktanya administrasi 100 persen, bahkan secara visual tiga orang pengawas mengatakan 100 persen. Tiga-tiganya,” kata dia.

Kunto menambahkan proyek ini selesai 2018, artinya tidak selesai bukan karena terhambat kasus ini melainkan karena pada tahun 2020/2021 ada refokusing anggaran. ”Ïtu sudah disampaikan termasuk dari saksi meringankan dari kami serta Sekretaris Dinas,” tambahnya.

Di tempat yang sama JPU Rocky Al Faizal menyampaikan kasus tersebut saat ini proses persidangannya sudah sampai 13 hingga 14 kali di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

ARTIKEL LAINNYA: Kejari Purworejo Melakukan Restorative Justice Kasus Pencurian Uang di Brangkas SPBU

Sidang Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan SMPN 1 Wates Nomor Perkara 6/Pid. Sus-TPK/2023/PN Yyk dengan terdakwa SA dan JS sudah sampai pada saksi ahli yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, proses jalannya PS siang itu berlangsung  lancar. Pemeriksaan diawali dari lantai satu hingga lantai atas. Tak hanya melakukan pengukuran dengan peralatan di lapangan, tim ahli juga sampai memanjat bangunan menggunakan tangga bambu.

Mengingat bangunan terutama pada tangga menuju lantai atas berupa cor dengan kemiringan tertentu dan pada permukaannya terdapat sisa-sisa pasir, mereka harus berhati-hati. Sebagai antisipasi agar tidak ada yang terpeleset, tim kuasa hukum lantas berinisiatif memasang tali pengaman diikat pada besi, guna membantu hakim dan jaksa beserta tim turun dari lantai atas. (*)