Fakta Persidangan Perkara Tipikor Pembangunan Gedung Sekolah, Terdakwa SA Merasa Dirugikan

Klien kami menghormati hukum.

Fakta Persidangan Perkara Tipikor Pembangunan Gedung Sekolah, Terdakwa SA Merasa Dirugikan
Muhammad Zaki Mubarrak menyampaikan keterangan pers usai mendampingi kliennya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Sidang Perkara Dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pembangunan gedung sekolah di Wates Kulonprogo dengan tersangka SA, Rabu (16/8/2023), memasuki agenda pemeriksaan Ahli Teknik Sipil dan Inspektorat Daerah.

Dari fakta persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta Kelas I A, terungkap  kebenaran dan fakta atas kondisi pembangunan gedung sekolah tersebut.

Sidang kali ini dipimpin Hakim Ketua Vonny Trisaningsih SH MH dengan Jaksa Roky Al Faizal SH MH. Adapun saksi ahli yang didatangkan ke pengadilan adalah dosen salah satu perguruan tinggi di Semarang Jawa Tengah, Herry Ludiro Wahyono.

Kuasa Hukum SA yaitu Dr Muhammad Zaki Mubarrak SH MH dari Duaz & Co Building & Law kepada wartawan usai sidang menyampaikan kliennya merasa sangat dirugikan.

ARTIKEL LAINNYA: UNY Menjalin Kemitraan dengan Media Massa

“Ahli di dalam BAP Kejaksaan telah memberikan keterangan yang akhirnya dijadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dasar untuk mentersangkakan SA,” ujarnya.

Didampingi Muhammad Rifai Lubis SH MH Li CLA, M Mukhlasir RS Khitam SH serta Septyansah Nur E SH MH Li, lebih lanjut Zaki menjelaskan dugaan pemaksaan unsur tuduhan tipikor terhadap terdakwa SA tidak sesuai dengan fakta.

“Dari fakta persidangan terlihat, ahli menyampaikan apa? Banyak lupa. Yang paling sederhana, karena beliau dosen tadi saya tanyakan soal sampling, beliau tidak bisa menjelaskan. Jadi, dari fakta persidangan ini sudah jelas dan saya sudah tidak bisa bicara lagi,” ungkapnya.

Zakki menegaskan, perkara ini sebenarnya tidak bisa dipaksakan masuk ranah pidana korupsi. “Tapi klien kami menghormati hukum. Kita menjalani dan kita fight. Kita bisa menyatakan, ahli ternyata tidak bisa menjelaskan padahal dasar jaksa menetapkan klien kami menjadi tersangka itu karena pernyataan ahli. Pada sidang hari ini ahli tidak mampu menjelaskan,” ujarnya.

ARTIKEL LAINNYA: Ratusan Pegawai Rumah Sakit Siap Jadi Agen Kesehatan

Apabila dikabulkan oleh majelis hakim, lanjut Zaki, pihaknya sudah mengajukan permintaan untuk dilaksanakan pemeriksaan setempat. “Kita akan menemukan fakta, semua perhitungan ahli ternyata salah. Dan kami berani bertanggung jawab, kebetulan kami juga ada tim ahli bangunan,” tambahnya.

Terus terang Zaki mengungkapkan kliennya sangat tidak puas terhadap apa yang disampaikan oleh ahli, yang seharusnya sangat paham terhadap apa yang disampaikannya itu.

“Tadi dijelaskan soal diameter besi. Beliau mengukur di lantai satu, sementara faktanya di dalam gambar dan anggaran, lantai satu itu tidak ada, kolom praktis,” kata dia.

Menurut Zaki, ini yang nanti akan disampaikan pada pemeriksaan setempat supaya yang bersangkutan mengetahui di mana posisi kolom itu.

ARTIKEL LAINNYA: Ini Upaya TKPKD Sleman Menekan Kemiskinan

Pemeriksaan setempat itu sangat penting supaya penegakan hukum betul-betul imparsial serta jangan hanya kejar target.

“Kalau yang diukur lantai satu, saya mengamini sama ukurannya yaitu 9,2 milimeter. Tapi bukan di situ, karena itu tidak masuk dalam anggaran. Itu bonus yang diberikan oleh terdakwa lewat perusahaan,” jelasnya.

Ditanya soal tiga persen kerugian yang sempat menjadi perdebatan di dalam persidangan siang itu, Zaki menjelaskan anggaran pembangunan proyek ini kurang lebih Rp 3,2 miliar.

“Tapi potensi kerugian keuangan negara yang disampaikan itu Rp 106 juta. Sudah dikembalikan sebanyak dua kali. Kalau kita persentasekan, itu hanya tiga persen dari total anggaran. Kalau saudara ahli itu memang ahli, dia pasti mempertimbangkan margin error dari penelitiannya di lapangan. Dia tidak bisa menyebutkan margin error-nya berapa dan itu jelas sangat merugikan klien kami,” tandasnya.

Dia menjelaskan, SA yang menjabat sebagai direktur salah satu perusahaan konstruksi mengerjakan proyek di SMPN 1 Wates pada tahun 2018, dengan waktu 120 hari kerja terhitung Agustus sampai Desember. (*)