Saliman Kembali Memenangkan Banding Jual Beli Tanah Sawah di Kulonprogo

Saliman Kembali Memenangkan Banding Jual Beli Tanah Sawah di Kulonprogo

KORANBERNAS.ID,  KULONPROGO -- H Saliman kembali memenangkan banding Perkara No 19/Pdt.G/2022 di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta tentang pengesahan jual beli tanah sawah milik almarhum Hardjo Sumadi yang terletak di Desa Karangsewu Kecamatan Galur Kulonprogo. Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Rabu (1/3/2023).

Tim Kuasa Hukum, Anung Marganto, didampingi Albertus Puguh Arieffianto mewakili H Saliman melalui siaran pers, Rabu (29/3/2023) mengatakan, permasalahan hukum terjadi ketika kliennya akan memproses balik nama, akan tetapi satu ahli waris tidak memberikan tanda tangan.

“Terbanding dulu Penggugat adalah pembeli sebidang tanah sawah milik almarhum Hardjo Sumadi yang letaknya di Desa Karangsewu Galur Kulonprogo. Para Tergugat adalah anak-anak dan cucu-cucu almarhum Hardjo Sumadi yang tanahnya dijual kepada Penggugat,” kata Anung Marganto.

Dia menjelaskan, jual beli tanah sawah obyek sengketa dilakukan dengan asas kepercayaan serta terang tunai dan riil. Maka, hak akan beralih karena antara Terbanding, dulu Penggugat, dengan orang tua pada Tergugat masih ada hubungan saudara.

“Masing-masing pihak saling percaya maka pembayaran uang jual beli kedua tanah obyek sengketa tersebut dilakukan begitu saja tanpa dibuat bukti pembayaran secara tertulis,” jelas Anung Marganto.

Jual beli tersebut terjadi dua kali pada tahun 1982 dan 1983, yang dilakukan oleh istri almarhum Hardjo Sumadi, yang sudah meninggal sebelum terjadi jual beli.

“Jual beli antara Ibu Pembanding dahulu Tergugat IV dengan Terbanding dulu Penggugat dilakukan dengan asas saling percaya karena pada dasarnya mereka adalah saudara. Saat ini tanah obyek sengketa tersebut dalam penguasaan Penggugat untuk dikelola (ditanami),” tegas Anung.

Disebutkan, Penggugat (kliennya) telah menyelesaikan kewajibannya. Maka, jual beli tanah sawah obyek sengketa tersebut sah menurut hukum.

Akan tetapi, lanjut dia, proses peralihan hak atas tanah obyek sengketa yang dibelinya belum dapat dilaksanakan karena Ibu Para Pembanding dahulu Tergugat selaku penjual sudah meninggal sebelum dilakukan peralihan hak.

Kuasa Hukum Pembanding dulu Tergugat IV, Pengacara Muslim Murjiyanto, menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh Terbanding dulu Penggugat. Di dalam eksepsi dinyatakan, gugatan kabur karena gugatan harus terang dan jelas sehingga antara posita dan petitum tidak saling bertentangan.

Dari fakta memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta tersebut, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Yap Arfen Rafael, Hakim Anggota 1 Sapawi, dan Hakim Anggota 2 Guntur Purwanto Joko Lelono memutuskan menolak keseluruhan apa yang diajukan oleh Pembanding dahulu Tergugat IV. (*)