Bukti Sudah Cukup, KPPU DIY Usulkan Penyidikan Terhadap PT Tirta Investama

Bukti Sudah Cukup, KPPU DIY Usulkan Penyidikan Terhadap PT Tirta Investama
Kepala KPPU DIY Kamal Barok. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY mengusulkan ke KPPU Pusat untuk segera melakukan penyidikan terhadap PT Tirta Investama (Danone), terkait laporan mengenai dugaan diskriminasi usaha terhadap distributornya CV Sumber Tirta.

Usulan ini akan segera disampaikan, setelah KPPU DIY menyatakan sudah cukup bukti atas dugaan diskriminasi yang dilakukan PT TIV terhadap distributornya yang ada di Yogyakarta.

“Kepada kami disodorkan bukti-bukti termasuk komunikasi email antara CV Sumber Tirta dan PT Tirta Investama. Itu sudah cukup. Jadi kami akan segera usulkan ke pusat agar dilakukan penydiikan terhadap pihak terlapor,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU Yogyakarta Kamal Barok seusai memeriksa pelapor di Kantor KPPU DIY, Senin (18/9/2023).

Dalam keterangannya, Kamal mengatakan, sebelumnya, CV SUmber Tirta mengirimkan surat ke KPPU DIY dan melaporkan dugaan tindakan diskriminasi yang dilakukan TIV. PT TIV adalah principal atau produsen air mineral, sedangkan CV Sumber Tirta selaku distributor untuk wilayah Yogyakarta.

Kamal menuturkan, substansi laporan pada pokoknya terdapat diskriminasi terhadap sesama distributor yang menimbulkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat.

“Ada beberpa poin yang disampaikan. Pertama berkaitan wilayah distribusi yang menurut distributornya semakin dipersempit. Kedua soal pembatasan produk yang bisa dipasarkan. Ketiga adanya program diskon diskriminatif kepada retail dan keempat soal larangan menambah depo dari CV yang dikelola pelapor. Sedangkan di sisi lain, apa yang tidak didapat CV Sumber Tirta, diberikan  kepada distributor lainnya,” kata Kamal.

Sebagaimana laporan pihak pelapor, kata kamal, CV Sumber Tirta atau pelapor bekerjasama dengan Danone sejak 1989 untuk mendistribusikan air mineral galon. Kemudian 2020 mulai ada distributor lain dari wilayah Jawa Tengah, yang disebut mendapatkan perlakuan lebih istimewa baik dalam hal memasarkan produk dan variannya, dalam hal luasan daerah pemasaran dan lain sebagainya.

Sebaliknya, ruang pemasaran CV Sumber Tirta selaku distributor yang pertama justru makin dipersempit. Jenis kemasan yang boleh dipasarkan juga hanya kemasan galon.

“Laporan yang disampaikan ke kami disertai bukti-bukti yang cukup. Diskriminasi ini masuk dalam lingkup persaingan usaha tidak sehat. Jadi, kami akan segera mengusulkan ke pusat untuk penyidikan,” ulangnya.

Terpisah, Direktur PT Sumber Tirta Arif Budiono mengaku, sudah lebih dari 30 tahun pihaknya menjadi distributor dari PT Tirta Investama (Danone). Selama menjadi mitra distributor, CV Sumber Tirta tidak pernah melakukan wan prestasi dan penjualannyapun selalu mencapai target yang ditetapkan.

Selain itu, sebagai mitra distributor, pihaknya juga aktif melakukan berbagai kegiatan yang sejalan dengan garis kebijakan principal. Di antaranya ikut mengkampanyekan program pelestarian lingkungan melalui pembatasan sampah, bekerjasama dengan pemerintah daerah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perselisihan antara CV Sumber Tirta dan PT Tirta Investama bermula dari keluarnya surat pemutusan kerjasama dari PT Tirta Investama. Berdasarkan surat tersebut, maka kerjasama kedua perusahaan tidak akan diperpanjang setelah habis masa berlakunya 30 September 2023.

External Communication Manager Regional Timur Danone Indonesia, Rony Rusdiansyah melalui rilisnya menyampaikan, pihak Danone atau PT Tirta Investama menginformasikan bahwa kemitraannya dengan CV Sumber Tirta (pelapor) akan berakhir efektif 30 September 2023.

“Kemitraan bisnis senantiasa berkembang secara dinamis. PT Tirta Investama mengambil langkah untuk tidak memperpanjang kemitraan dengan CV Sumber Tirta berdasar evaluasi dan pertimbangan bisnis sesuai dengan strategi perusahaan dan dinamika usaha yang terus berkembang,” jelasnya. (*)