Penahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Kebumen Dipindah

 Penahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Kebumen Dipindah

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Jumat (29/10/2021) siang, memindahkan penahanan SK, tersangka korupsi pengadaan barang di Disnaker UKM Kebumen tahun anggaran 2021 dari Rutan Polres Kebumen ke Rutan Kebumen.

Informasi yang diperoleh koranbernas.id dari Kepala Kejari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan, SH MH, melalui Kasi Pidsus Budi Setiawan menyatakan pemindahan dilakukan bersamaan dengan perpanjangan masa penahanan. Tersangka diperpanjang penahanannya hingga Rabu (17/11/2021) mendatang.

Budi Setyawan mengatakan, perpanjangan tersebut menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Kebumen,” kata Budi Setyawan.

Tersangka pernah menjalani pembantaran penahanan sejak tanggal 16 Oktober 2021, dikarenakan sakit. Informasi yang diterima dari Tim Dokter Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen tersangka sakit, yang diperlukan untuk rawat inap. (*)