Ketua Klub Motor Pemilik Sabu Ditangkap Polisi

Ketua Klub Motor Pemilik Sabu Ditangkap Polisi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Kebumen menangkap SA alias KL (49 tahun) warga Desa Mrinen, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen. Penangkapan dilakukan setelah ditemukan sabu seberat 4,86 gram di rumahnya.

Polisi menangkap SA pada, Senin (4/10/2022) pagi, sekitar pukul 07:00 WIB di rumahnya saat tertidur. Tersangka juga merupakan dedengkot atau ketua salah satu klub motor di Kebumen dengan beranggotakan ratusan orang.

Wakapolres Kompol Edi Wibowo menerangkan polisi menemukan sabu seberat 4,86 gram, alat hisap sabu bong, timbangan digital, korek api gas, dan masih banyak lainnya.

"Tersangka kita amankan berikut barang bukti ini," jelas Kompol Edi Wibowo yang mewakili Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama.

Saat jumpa pers, Jumat (29/10/2021) siang, Edi menambahkan saat diinterogasi tersangka mengakui jika barang bukti yang ditemukan itu miliknya. Dalam pengakuannya, tersangka mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2003 dan dikenalkan oleh temannya.

"Dikenalkan sabu Saat berkunjung ke Jakarta oleh teman, saya ketagihan sampai sekarang," ujar tersangka.

Tersangka mengaku kapok dan ingin berhenti mengonsumsi sabu. Tersangka pun ingin menjalani hidup dengan sehat tanpa sabu. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (*)