Polres Polres Purworejo Bekuk Pelaku Aksi Premanisme di Kutoarjo, Korbannya Lansia

Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan premanisme yang meresahkan.

Polres Polres Purworejo Bekuk Pelaku Aksi Premanisme di Kutoarjo, Korbannya Lansia
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri SIK saat konferensi pers di Kutoarjo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Aksi premanisme kembali terjadi di Kabupaten Purworejo, Rabu (2/10/2024) silam. Insiden pengeroyokan di Kampung Aglik Selatan Kelurahan Semawung Daleman Kecamatan Kutoarjo itu melibatkan tiga tersangka.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seorang warga setempat.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri SIK menjelaskan korban, Sunaryo (68) yang saat itu sedang mengemudikan mobil Grand Max bersama anaknya, merasa terganggu saat tersangka diduga dalam keadaan mabuk mengendarai sepeda motor zig-zag di jalan desa.

“Setelah menegur, Sunaryo justru menjadi sasaran kemarahan para tersangka,” ungkap Kapolres saat Konferensi Pers, Rabu (30/10/2024).

Luka berat

Lanjutnya, tersangka mengejar mobil korban dan menghentikannya, kemudian melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban yang sudah lanjut usia (lansia) itu mengalami luka berat termasuk dua giginya lepas. Korban kini mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Ketiga tersangka yang ditangkap di lokasi kejadian adalah ES (30), FW (33) dan TP (20), semuanya merupakan warga Tamansari, Butuh Purworejo.

Petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain satu baju batik lengan pendek milik korban, satu kaos terdapat bercak darah milik korban luka berat,  satu unit mobil Daihatsu Gran Max putih Nopol: AA 1192 MC milik korban.

Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu Nopol: AA 5569 VV milik tersangka dan satu bongkahan bekas bangunan dipergunakan untuk melakukan kekerasan.

Hukuman penjara

Mereka terancam pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Unit Reskrim Polsek Kutoarjo Polres Purworejo saat ini sedang menyelidiki lebih lanjut kasus itu untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan premanisme yang meresahkan. Mari bersama kita menjaga ketertiban dan keamanan, serta melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar,” kata Kapolres. (*)