Pemerintah Daerah Berperan Penting Mewujudkan UHC

Pemerintah Daerah Berperan Penting Mewujudkan UHC

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Pemerintah provinsi, kabupaten/ kota berperan penting menuju Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.

Hal itu diungkapkan Direktur Pelayanan dan Perluasan BPJS Kesehatan David Bangun, pada webinar yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, Jumat (29/10/2021).

Nara sumber lain, Budi Hidayat, dari Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia dan Muttaqim, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.

David Bangun mengatakan, salah satu tujuan program JKN, yakni cakupan pelayanan kesehatan mencapai 90 persen dari jumlah penduduk Indonesia, sehingga terwujud UHC. Untuk mencapai UHC, peran pemerintah daerah tidak kecil, bahkan cukup dominan.

Misalnya dalam cakupan pelayanan untuk warga miskin dan tidak mampu. Pemerintah daerah ikut serta mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran, peserta JKN PBI. Pemerintah daerah, juga berperan mendorong pemberi kerja, agar karyawanya menjadi peserta program JKN.

Budi Hidayat mengatakan, salah satu faktor keberlangsungan program JKN, ada pendapatan yang berupa premi/ iuran peserta yang diterima penyelenggara/ BPJS Kesehatan, dengan jumlah yang sama atau lebih besar dibanding pembiayaan/ klaim.

Pada periode 2014 -2019, premi/ iuran masih di bawah perhitungan akademisi, sehingga terjadi defisit. Pandemi Covid-19, berpengaruh pada kunjungan/ pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan. Peserta JKN yang memanfaatkan pelayanan fasilitas kesehatan rujukan menurun sampai 50 persen dibandingkan sebelum pandemi.

“Jika tidak ada kebijakan baru sampai tahun 2024, keberlangsungan program JKN aman,” kata Budi Hidayat.

Pendapatnya ini didukung tingkat perbandingan pelayanan dan pendapatan dari iuran, yang mendekati angka keekonomian. Tentu ada koreksi besaran iuran, yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Pendapat sama dikatakan Muttaqim. Pemerintah sedang merancang pelayanan di fasilitas kesehatan tidak mengenal kelas pelayanan. Semua peserta mendapatkan pelayanan standar, terutama di fasilitas kesehatan rujukan/ rumah sakit. Pelayanan standar, tidak berarti pelayanan dengan standar minimal. Dengan pelayanan standar, dengan tidak mengenal kelas peserta dan iuran, justru akan terjadi pelayanan dengan kualitas yang lebih baik.

Rumah sakit, sebagai fasilitas kesehatan rujukan, pada saat pelayanan standar diterapkan, harus memenuhi syarat sarana, prasarana dan sumber daya manusia yang ditentukan pemerintah. Sehingga bisa menjadi fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. (*)