7.125 Alokasi Bansos BBM Belum Tersalurkan, Anggota DPD RI DIY Undang Disdukcapil dan Dinsos

7.125 Alokasi Bansos BBM Belum Tersalurkan, Anggota DPD RI DIY Undang Disdukcapil dan Dinsos

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Provinsi DIY menerima dana bantuan sosial (bansos) pengalihan subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) total Rp 177,896 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) sejumlah 374.761 kepala keluarga. Tercatat masih ada 7.125 alokasi yang belum tersalurkan.

Ini terungkap saat berlangsung Rapat Kerja (Raker) Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-undang No 11 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, berkenaan dengan Program Bantuan Sosial Pengalihan Subsidi BBM, Kamis (27/10/2022), di Kantor Sekretariat DPD RI DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta.

Anggota Komite III DPD RI, Cholid Mahmud, mengundang pimpinan Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, Kantor Pos Besar DIY, Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) se-DIY, guna membahas persoalan tersebut.

“Secara umum proses penyaluran bansos BBM berjalan lancar. Data berasal dari Kementerian Sosial, melalui Kantor Pos ke Dinsos kabupaten/kota bekerja sama dengan Dinas Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi data,” ungkap Cholid Mahmud kepada wartawan usai acara.

Setelah divalidasi oleh kabupaten/kota selanjutnya dilakukan penyaluran. Sebagian melalui Kantor Pos, sebagian lagi melalui kantor kelurahan atau kecamatan  serta tempat-tempat yang bisa untuk mengumpulkan banyak orang. Selebihnya diantar langsung.

Menyampaikan hasil raker kali ini, Cholid menjelaskan dari data yang ada, sebagian penerima bantuan diketahui sudah meninggal dunia sehingga belum tersalurkan.

Penyebab lainnya, yang bersangkutan tidak ada di tempat. “Mungkin sedang keluar kota atau  bekerja di tempat lain atau dobel bantuan setelah diverifikasi. Ini masih diusahakan untuk terus ditemukan orang-orang yang sampai hari ini bantuannya belum tersalurkan,” tambahnya.

Dari raker tersebut, lanjut dia, terungkap pula beberapa masalah. Pertama, sistem administrasi kependudukan yang mulai tahun 2022 melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

Karena server-nya terpusat, secara sistem pemerintah kabupaten/kota tidak bisa memanfaatkan data kependudukan disandingkan dengan data bansos yang lain.

Seperti diketahui, bansos diberikan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai tingkat desa.

Menurut Cholid, masalah tersebut perlu dicarikan solusinya sehingga data itu bisa dioptimalkan kemanfaatannya untuk kepentingan kebijakan pembangunan di daerah.

Kedua, menurut dia, secara umum sistem administrasi kependudukan di DIY cukup baik.  Misalnya, ada orang meninggal hari itu juga akta kematian bisa keluar beserta kartu keluarga (KK) yang baru.

Ternyata, lanjut Cholid, hal itu itu berefek pada bansos. Apabila kepala keluarga terdata sebagai penerima bansos meninggal, dengan terbitnya KK yang diperbarui maka namanya tidak lagi tercantum. Secara administratif keluarga miskin itu tidak lagi tercatat sebagai penerima bansos.

Kebijakan sebelumnya, pengambilan bansos bisa diwakili oleh anggota keluarga, misalnya diwakili oleh istri, sepanjang membawa KTP milik penerima bansos.

“Yang boleh mengambil (bansos) orang yang namanya ada di KK, begitu terbit KK baru, nama yang berhak sudah nggak ada,” jelasnya.

Cholid mengakui, sistem administrasi yang cepat memang bagus, akan tetapi terkait dengan bansos perlu ada kebijakan administratif dari Kementerian Sosial.

“Secara administratif pada masa bansos tahun berlangsung, kalau dia masih menjadi bagian dari keluarga, tetap harus diakomodasi,” ucapnya seraya menyampaikan berdasarkan data di Kabupaten Sleman per tahun terdapat sekitar 800 KPM yang meninggal dunia. (*)