Mengaku Kesal, Korban Memutus Hubungan dan Menikah Siri Dengan Pria Lain
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Peristiwa Pembunuhan ibu tiga anak berinisial M (43) di kamar kos yang terletak di Kampung Ngaglik, Kelurahan Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, menggegerkan warga, Jumat (12/11/2021). M menempati kamar kos tersebut selama 2 bulan. Korban sedang dalam proses bercerai dari suami sahnya, yang merupakan warga Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo.
Kronologi kejadian, awal mulanya anak korban yakni Ana Nova (25) yang juga sebagai pelapor, ditelepon oleh Ari Gendut, Kamis (11/11/2021) pukul 24.00 WIB. Disebutkan bahwa M tak lain ibu pelapor, berteriak-teriak minta tolong lewat ponsel. Ari meminta Ana untuk mengecek tempat kos yang ditempati ibunya. Selanjutnya Surya Adi yang merupakan saksi 1 bersama Ari Gendut mencari kos-kosan korban, tetapi tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya Ana Nova bersama suami dan adik yang bernama Aditya (4), yang sudah pernah ke tempat kos ibunya, Jumat pukul 12.00 WIB datang ke alamat kos dimaksud dan melihat pintu terbuka. Ana Nova melihat darah di lantai. Dan setelah pintu dibuka, ia melihat korban tertelungkup dan bersimbah darah, diduga sudah meninggal dunia.
Ana Nova segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kutoarjo. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Polsek Kutoarjo tiba di tempat kejadian perkara (TKP), rumah kos milik Maryatun alamat Kampung Ngaglik Selatan, Rt 01 Rw 07 Kelurahan Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Polisi bertindak cepat. Kurang dari 8 jam, mereka berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan TW (31) alias Tekek warga Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Purworejo, di Cilacap Jawa Tengah.
Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono didampingi Kasubag Humas, KBO dan Kanit I Reskrim mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa motif pembunuhan adalah persoalan asmara.
“Pelaku ingin kembali menjalin hubungan dengan korban, tapi korban menolak. Sebelumnya, mereka menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun,” jelas AKP Agus, Sabtu (13/11/2021) di Mapolres Purworejo.
Polisi menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya adalah pisau dapur dengan gagang hijau, sepasang sepatu warna coklat dan sejumlah pakaian serta peralatan isi kamar dan uang senilai Rp 1,3 juta.
“Atas perbuatannya, TW disangka melakukan tindak pidana pembunuhan direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,”katanya.
Tersangka TW, di hadapan awak media mengaku tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati korban menikah siri dengan prial lain. Tersangka kemudian membunuh korban di kamar kosnya.
“Saya sudah menjalin hubungan selama satu tahun. Saya sakit hati, dia mengaku sudah nikah siri dengan pria lain,” katanya.
Tekek menuturkan, dia mendatangi kos korban yang lahir di Jakarta Timur 20 Oktober 1978, dengan membawa sebilah pisau dapur, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Saya tungguin saat dia menelpon seseorang. Namun karena lama dan hati saya merasa cemburu, saya dorong tubuhnya dan dia berteriak,” terang duda beranak 2 tersebut.
Melihat korban berteriak, maka tersangka pelaku pembunuhan panik dan menusukkan pisau dapur ke tubuh korban.
“Saya menyesal telah membunuhnya,”sebut Tekek. (*)