Sidang Gugatan Layanan Publik Kembali Ditunda

Siput Lokasari selaku penggugat II merasa kecewa dengan penundaan ini.

Sidang Gugatan Layanan Publik Kembali Ditunda
Siput Lokasari didampingi kuasa hukumnya Oncan Poerba saat hadir di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (muhammad zukhronnee muslim/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Sidang gugatan perdata diskriminasi layanan publik di Kulonprogo kembali ditunda untuk ketiga kalinya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menunda sidang hingga 6 Maret 2024 karena tergugat I, eks Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo, tidak hadir.

Siput Lokasari selaku penggugat II merasa kecewa dengan penundaan ini. Ia ingin sidang segera diselesaikan agar ada kejelasan hukum tentang diskriminasi yang dialaminya.

"Saya mau segera disidangkan saja dan selesai supaya terang benderang, apakah Presiden, Menko Polhukam, Gubernur dan lain-lain itu boleh melanggar aturan dengan menyebut warga negaranya nonpribumi," kata Siput seusai sidang, Rabu (7/2/2024).

Siput mempertanyakan ketidakhadiran tergugat I selama tiga kali persidangan. Ia merasa janggal karena tergugat I memiliki NIK dan bekerja di Kementerian ATR namun tidak diketahui keberadaannya.

"Kalau mereka menghormati pengadilan kenapa nggak mau bantu, itu aneh sekali. Saya sebagai penggugat ingin tahu bagaimana mereka menanggapi diskriminasi yang katanya menjunjung tinggi aturan," kata Siput.

Ibu dan Anak Terpisah 46 Tahun, Jejaknya Berhasil Ditemukan

Kuasa hukum penggugat, Oncan Poerba, mengatakan PN Yogyakarta akan mengeluarkan pengumuman publik untuk memanggil tergugat I. Jika tergugat I tetap tidak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadirannya.

Oncan juga menyayangkan penundaan sidang. Menurutnya, seharusnya majelis hakim langsung memediasi perkara ini setelah tiga kali pemanggilan.

"Maksimal itu sebenarnya tiga kali, kalau tunda terus ya aneh, harus ada ketegasan," kata Oncan.

Menurut Oncan, alamat tergugat I yang sebelumnya dipermasalahkan lalu disertakan dalam berkas pengadilan sudah benar.

Pihaknya mengambil alamat dari internet sesuai dengan posisi pekerjaan tergugat I yang sekarang sudah bertugas di Kementerian Pertanahan/ATR RI.

"Jadi kita anggap bahwa itu benar alamatnya. Pengadilan nanti memanggil secara umum, jika tidak hadir tetap akan lanjut karena semua prosedural sudah dijalankan," tandasnya. (*)