Seorang Warga Disidang di PN Sleman, Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan

Denda yang cukup tinggi diharapkan menimbulkan efek jera.

Seorang Warga Disidang di PN Sleman, Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan
Pelaku pembuangan sampah liar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/5/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Seorang warga pelaku pembuangan sampah liar berinisial A (warga Sleman) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (14/5/2024).

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman menerima laporan terdakwa diduga melakukan perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Dari hasil laporan, PPNS menyita rekaman CCTV serta barang bukti berupa sebuah karung putih berisikan sampah. Karung tersebut dibuang pelaku secara sembarangan pada sebuah lahan kosong di pinggir Jalan Kebon Agung Kapanewon Seyegan.

Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan perbuatan pelaku awalnya diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV yang dipasang oleh Kapanewon Seyegan dan Pemerintah Kalurahan Margokaton, yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Sleman. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran, penyelidikan serta penyidikan hingga sidang tindak pidana ringan.

ARTIKEL LAINNYA: Seperti Ini Tata Ruang Kawasan Kota Perbatasan Area Sekitar YIA

“Setelah mendengarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, hasil cetak rekaman CCTV ditambah barang bukti yang diajukan penyidik berupa satu karung warna putih berisi sampah yang dibuang pelaku, Pengadilan Negeri Sleman dengan Hakim tunggal Siwi Rumbar Wigati, SH menyatakan terdakwa A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan,” kata Shavitri, Rabu (15/5/2024).

Dia menyebutkan terdakwa dikenai Pasal 71 huruf d juncto pasal Pasal 73 Aayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kemudian Pasal 71 huruf d, serta Pasal 73 Ayat (1).

Atas perbuatannya, terpidana A dipidana denda berupa uang sebesar Rp 1 juta subsider 7 hari kurungan serta biaya perkara sebesar Rp 2.000. Denda yang cukup tinggi ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mencegah warga lainnya melakukan hal serupa.

“Kami dari Satpol PP sifatnya adalah menegakkan peraturan daerah. Apabila ada pelanggaran, tentu kami akan melaksanakan penegakan peraturan itu dan mengenakan sanksi seperti yang tertera dalam peraturan daerah,” jelas Shavitri.

ARTIKEL LAINNYA: Kustini Sebut Petani Pahlawan Ketahanan Pangan

Pasca-putusan, terpidana didampingi penyidik langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Sleman. Dengan dibayarnya denda tersebut, maka terpidana A tidak perlu menjalani hukuman kurungan tujuh hari.

Shavitri mengimbau warga Sleman agar mengolah sampah secara mandiri, yaitu memilah sampah organik dan nonorganik. Langkah ini sebagai upaya bersama dalam pengelolaan sampah secara mandiri dari hulu ke hilir.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Sleman untuk mematuhi Perda tentang pelarangan pembuangan sampah sembarangan, serta menjaga lingkungan. Karena selain Perda Pengelolaan Sampah, kami juga melaksanakan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum,” kata Shavitri.

Sampah organik dijadikan kompos yang bisa digunakan untuk keperluan rumah tangga. Misalnya tidak ada halaman bisa memanfaatkan pot yang berisikan tanah.

Apabila masih ada tanah yang bisa dijadikan tempat pembuatan pupuk organik, ada alat namanya biopori.  Alat ini bisa dibeli atau bisa minta difasilitasi di DLH Kabupaten Sleman terutama untuk kelompok bukan perorangan. (*)