Ndaru Awisti Kembali Menangkan Gugatan Banding Tanah Warisan di PT Semarang

Ndaru Awisti Kembali Menangkan Gugatan Banding Tanah Warisan di PT Semarang

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Rr Ndaru Awisti Widjaja kembali memenangkan banding gugatan perdata di Pengadilan Tinggi Semarang atas sebidang tanah warisan beserta bangunan di atasnya.

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Tinggi Semarang dengan No 429/Pdt.G/2022 yang diperiksa majelis hakim sejak Oktober 2022. Obyek sengketa seluas 583 m2 itu terletak di Kelurahan Kutoarjo Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo.

Kuasa hukum Penggugat, Anung Marganto, melalui siaran pers yang diterima koranbernas.id, Minggu (27/11/2022),  mengatakan Ndaru Awisti Widjaya memenangkan banding PT Semarang.

Di dalam putusan itu, PT Semarang memerintahkan kepada Para Pembanding semula Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII atau siapa pun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah obyek sengketa beserta bangunan rumah di atasnya seluas + 583 m2.

Tahan harus diserahkan dalam keadaan kosong dan bersih serta bebas dari segala bentuk pembebanan, bila mana perlu dengan bantuan alat keamanan yang sah dan umum.

Perkara ini diputus PT Semarang, Kamis (10/11/22) silam. Ketua Majelis hakim FX Jiwo Santoso menolak permohonan Pembanding yang dahulu sebagai Tergugat.

Menurut Anung, sumber perkara ini adalah terbitnya dua sertifikat atas obyek yang sama. Sertifikat pertama terbit tahun 1969 atas permohonan R Tjokro Hernowo pada tahun 1969, yang mengajukan konversi terhadap Buku C Desa atas nama Rachmat Kartodirdjo.

Rachmat Kartodirdjo adalah ayah Tjokro Hernowo. Kantor Pertanahan kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Milik pada tahun 1969 dengan pemilik atas nama Raden Wirjono Tjokro Hernowo.

Kemudian, pada tahun 2013, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purworejo kembali menerbitkan SHM tahun 2013 atas nama Sri Widayati atas pengakuan hak bekas hak yasan yang juga konversi dari Buku C Desa atas nama Rachmat kartodirdjo.

Nomor persilnya sama persis dengan sertifikat tanah yang terbit tahun 1969. Hanya luasan tanahnya berubah menjadi 779 m2. Medhy Sutojo yang pernah dititipi tanah oleh orang tua Tjokro Hernowo, memiliki anak bernama Sri Widayati yang kemudian pada tahun 2013 memohon sertifikat hak atas tanah dimaksud. Sedangkan Tergugat Tyassiwi Dwi Gandini Dkk adalah ahli waris dari Si Widayati.

Putusan Majelis Hakim PT Semarang menolak gugatan banding para Pembanding melalui Pengacara Elisabeth Sundari. Berdasarkan hukum, sebidang tanah dan bangunan dan bangunan tersebut dalam SHM  Nomor, gambar situasi tahun 1969 seluas 583m2 tertulis atas nama Raden Wirjono Tjokro Hernowo bin Rachmat terletak di Jalan Marditomo, Kelurahan Kutoarjo Kecamatan Kutoarjo, Purworejo.

Berdasarkan hukum, SHM atas tanah tahun 2013  tertulis Sri Widayati adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, secara hukum menyatakan bahwa penguasaan para Tergugat atas tanah obyek sengketa beserta bangunan rumah di atasnya adalah merupakan penguasaan yang tidak sah. (*)