Seperti Ini Tata Ruang Kawasan Kota Perbatasan Area Sekitar YIA

Masyarakat berhak mengetahui dan wajib mengikuti aturan.

Seperti Ini Tata Ruang Kawasan Kota Perbatasan Area Sekitar YIA
Kabid Tata Ruang DPUPR Purworejo Yusuf Syarifudin (kanan) bersama Camat Purwodadi. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo Jawa Tengah mendapatkan sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Selasa (14/5/2024), bertempat di aula Kecamatan Purwodadi.

Sosialisasi disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purworejo terkait Perbup Nomor 106/2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kota Perbatasan Sekitar Bandara YIA Tahun 2023-2043 atau lebih dikenal sebagai RDTR Border City.

Sosialisasi mulai dilakukan untuk Desa Blendung, Guyangan, Purwodadi, Purwosari, Jenar Wetan, Jenar Lor Bragolan. Adapun peserta sosialisasi meliputi kepala desa, BPD, tokoh masyarakat hingga pelaku usaha.

"Untuk Kecamatan Purwodadi rencana ada dua kali sosialisasi lagi. Rencana terdekat akhir bulan ini. Untuk Kecamatan Bagelen sudah kami sosialisasikan pada Selasa (7/5/2024) silam," ujar Yusuf Syarifudin,  Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, DPUPR Purworejo.

Disampaikan, melalui RDTR Border City ada sejumlah rencana struktur ruang. Antara lain rencana pengembangan pusat layanan, rencana jaringan transportasi, jaringan persampahan, transportasi, SDA, drainase, energi, jaringan air minum dan jaringan prasarana lainnya.

ARTIKEL LAINNYA: Tarik Mudhodi Milenial, Bank Muamalat Berinovasi Lewat Kurban Online

“Kemudian ada rencana pola ruang yang terbagi menjadi 29 sub zona. Dengan total wilayah perencanaan 4428,5 hektar yaitu 8,24 persen zona lindung dan 91,76 persen zona budi daya," jelasnya.

Yusuf menyampaikan, RDTR Border City memiliki aturan dasar seperti ketentuan khusus, tata bangunan, prasarana dan sarana minimal, kegiatan dan penggunaan lahan. "RDTR perlu disosialisasikan karena masyarakat berhak mengetahui dan wajib mengikuti aturan yang ada di dalamnya," lanjut dia.

Dia berharap, keberadaan RDTR lebih mempermudah atau menjembatani investor masuk Kabupaten Purworejo terutama di area sekitar Bandara YIA. Selain itu, menjadikan dasar para investor untuk mendapatkan persetujuan terkait KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Diketahui, wilayah yang masuk RDTR Border City sebanyak 35 desa di Kecamatan Purwodadi dan Bagelen. Antara lain tujuh desa di Kecamatan Bagelen seperti Desa Bagelen, Bapangsari, Dadirejo, Tlogokotes, Somorejo, Bugel dan Krendetan.

Desa di Kecamatan Purwodadi meliputi Plandi, Bragolan, Jenar Lor, Jenar Wetan, Ketangi, Purwosari, Purwodadi, Sumberejo, Keduren, Blendung, Guyangan, Bubutan, Tegalaren, Sidoharjo.

Kemudian, Desa Banjarsari, Karangsari, Watukoro, Jogoboyo, Karanganyar, Gedangan, Jatikontal, Jatimalang, Geparang, Jogoresan, Kebonsari, Gesing, Keponggok dan Nampurejo. (*)