Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster ke Malaysia Digagalkan
Jika satu ekor BBL kurang lebih harganya Rp 20 ribu maka nilai kerugian negara Rp 1,6 miliar.
KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (BKHIT DIY) bersama AVSEC AP 1 Yogyakarta International Airport (YIA) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Bandara Internasional Yogyakarta (BIY) Kulonprogo, Selasa (14/5/2024) petang.
Sebanyak dua koper berisikan 40 kantong BBL tersebut terdeteksi di keberangkatan internasional. Setelah dilakukan pencacahan, BBL tersebut berjenis Lobster Pasir dengan jumlah perkantong 2.000 ekor. Total keseluruhan sejumlah 80.000 ekor.
BBL tersebut akan diselundupkan menggunakan salah satu maskapai penerbangan Internasional tujuan Kuala Lumpur Malaysia.
Kepala BKHIT DIY, Drh Ina Soelistyani mengungkapkan BBL tersebut terdeteksi di area keberangkatan internasional hingga menjelang boarding pemilik BBL tidak dapat ditemukan.
ARTIKEL LAINNYA: Seperti Ini Tata Ruang Kawasan Kota Perbatasan Area Sekitar YIA
Berdasarkan Undang-undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melanggar pasal 34 ayat 1 dan 2 junto pasal 87 dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Jika satu ekor BBL jenis pasir kurang lebih harganya Rp 20 ribu maka nilai kerugian negara dari penyelundupan ini Rp 1,6 miliar,” ungkap Ina.
Ina menerangkan Media Pembawa BBL yang sudah dilakukan pencacahan oleh Tim Avsec, Bea Cukai dan BKHIT DIY dilakukan penahanan di Kantor Satuan Pelayanan Karantina YIA, BKHIT DIY.
"Tindakan selanjutnya BBL akan diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL)," tandasnya. (*)