Diduga Curang, Pemegang Saham Laporkan Dirut PT GMS ke Polisi

Diduga Curang, Pemegang Saham Laporkan Dirut PT GMS ke Polisi
Para pemegang saham PT GMS bersama penasehat hukum menunjukkan laporan terhadap Dirut GMS, SKN kepada Polda DIY di Yogyakarta, Jumat (5/1/2024). (yvesta putu ayu/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Dirut PT Garuda Mitra Sejati (GMS), SKN dilaporkan sejumlah pemegang saham ke Polda DIY. Pelaporan pada 8 Desember 2023 lalu dilakukan karena SKN diduga melakukan kecurangan dalam proses pembelian hotel di Kota Yogyakarta serta pembagian hasil usaha sejumlah bisnis.

“Kami membuat laporan polisi pada tanggal 8 Desember 2023, dengan nomor LP/B/951/XII/2023/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA yang langsung dibuat oleh saksi Korban Saudara Anton Juwono, salah satu pemegang saham PT Garuda Mitra Sejati terhadap SKN,” ungkap penasehat hukum Anton Juwono, Imanuel Deipha di Yogyakarta, Jumat (5/1/2024).

Menurut Imanuel, SKN hanya dua kali melakukan pembagian hasil usaha sejumlah bisnis dalam bentuk deviden selama kurun waktu sepuluh tahun terakhir sejak 2010. SKN beralasan tidak membagi deviden secara lancar karena perusahaan itu sedang merugi.

Namun pada 2019 lalu, PT GMS justru membeli aset di salah satu hotel. Alih-alih atas nama PT GMS, hotel itu dibeli atas nama pribadi SKN.

“Hotel itu dibeli atas nama dia (sk) bukan perusahan,” jelasnya.

Sementara Anton mengungkapkan, selain para pemegang saham, dia mendapatkan informasi bilamana rekan pengusaha lainnya juga mengalami kasus yang serupa dengannya. Modus operandinya yang sama.

“Atas dugaan itu para pemegang saham juga telah melaporkan perbuatan curang termaktub kepada aparat penegak hukum. Sehingga kami memohon kepada Kapolda DIY agar benar-benar bisa memberikan atensi/perhatian khusus dalam penyelesaian adanya dugaan tindak pidana penipuan ini, yaitu dengan segera ditingkatkannya status pemeriksaan perkara pada tahap penyidikan, untuk selanjutnya dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri,” paparnya.

Penegakan hukum itu dirasa penting agar bisa memberikan rasa aman dan keadilan bagi pelaku bisnis yang akan menginvestasikan uangnya di sektor-sektor riil yang sedang berkembang di Yogyakarta. Sebab kasus itu bisa berdampak pada iklim investasi di kota ini

“Karena sekali lagi, SKN menggunakan modus operandi yang sama di beberapa tempat yang lainnya. Salah satunya adalah di PT Kaliurang maju bersama. Bahkan sudah dilaporkan oleh para pemegang saham yang ada di sana. Laporan ini bisa di cek di Polda DIY,” jelasnya.

Berawal Dari Penambahan Saham

Penasehat hukum para pemegang saham PT GMS, Julius Rutumalessy menambahkan pada awalnya PT GMS menawarkan penambahan saham kepada para pemegang saham pada tahun 2018. Para pemegang saham ditawarkan 49 lembar saham dengan harga perlembar Rp 1,160 Miliar.

Saat itu SKN sebagai Dirut mengambil 24 lembar saham. Pembayaran berdasarkan RUPS (rapat umum pemegang saham-red) disepakati secara tunai. Namun SKN tidak membayar saham sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

“Bahkan, dari puluhan cek hanya satu yang bisa dicairkan oleh PT GMS. SKN ini membayar dengan menerbitkan 24 lembar cek atau bilyet giro yang masing-masing cek bernilai Rp 1,160 miliar. Dalam prosesnya ternyata cek ini tidak bisa dicairkan, sampai jatuh tempo di bulan Mei 2018 hanya satu lembar cek yang bisa dicairkan 7,” jelasnya.

Kondisi ini, lanjut Julius terus berlarut-larut hingga Maret 2019. Direksi PT GMS melakukan sebuah tindakan yang tidak terlebih dahulu dikomunikasikan dengan para pemegang sahamnya.

SKN secara sepihak mengambil tindakan-tindakan yang menguntungkan dirinya. Meskipun 23 cek tersebut tidak bisa dicairkan namun pembelian saham ternyata tidak dibatalkan.

Selain itu modal pembayaran yang disepakati pembayaran tunai tapi secara sepihak diubah menjadi tukar guling dengan aset yang dimiliki saudara SKN. Dia tidak melakukan setoran modal dalam proses pembelian saham itu kepada PT GMS.

“Yang terjadi adalah proses tukar guling dengan asetnya berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri hotel di kawasan kota Jogja,” ungkapnya.

Mantan Direktur Umum PT GMS sekaligus terlapor, Goei Shi Siang mengakui ada penyimpangan dalam pembelian 24 lembar saham oleh SKN. Saat 24 saham disahjan, para pemegang saham tidak mengetahuii bila pembelian itu melalui sistem tukar guling.

“Sebab, waktu kita membeli aset yang Top Malioboro masih dijaminkan di Bukopin dan kita tidak tanya kepada Bukopin juga, yang penting SKN itu sah untuk 24 sahamnya. Setelah itu polemik berjalan terus akhirnya kita memikirkan kalau tidak ada PJBnya (kesepakatan antara penjual untuk menjual properti miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris-red) bagaimana ini,” paparnya.

Secara terpisah SKN saat coba dihubungi awak media tidak memberikan respon. Pihak SKN juga belum menyampaikan informasi terkait kasus yang menyeretnya tersebut. (*)