Pemkab Klaten Jadi Daerah Rujukan Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Tengah
Keterbukaan informasi publik merupakan kebutuhan dasar pemerintahan modern dalam membangun kepercayaan masyarakat.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten telah menunjukkan kemajuan pesat dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Saat visitasi monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di ruang rapat lantai 2 Dinas Kominfo Klaten, Selasa (21/10/2025), Pemkab Klaten meraih nilai 98,75.
Terhadap nilai tersebut, Kabupaten Klaten meraih predikat Kabupaten Informatif dan menjadikannya sebagai daerah rujukan di Jawa Tengah.
Hasil penilaian tersebut disampaikan Wakil Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Setiadi, dan diserahkan kepada Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto.
Kebutuhan dasar
Setiadi menjelaskan, visitasi digelar untuk memverifikasi data dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ). Dia mengapresiasi keseriusan Pemkab Klaten dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.
Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan kebutuhan dasar pemerintahan modern dalam membangun kepercayaan masyarakat.
"Pemerintah harus terus melakukan yang terbaik bagi masyarakat. Keterbukaan informasi publik menjadi kebutuhan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah," ujarnya.
Pemkab Klaten berkomitmen memperkuat sistem keterbukaan informasi melalui pengembangan aplikasi mobile PPID Klaten, pendampingan desa serta sosialisasi melalui radio RSPD dan media digital. (*)
Masal Gurusinga
