Melanggar Disiplin, Sejumlah ASN Pemkab Klaten Diberhentikan
Pemberhentian terhadap ASN tersebut berdasarkan SK Bupati dan ketentuan yang berlaku.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten diberhentikan karena melanggar disiplin pegawai. Pemberhentian terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan awal September 2025.
Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemkab Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, mengatakan pemberhentian terhadap ASN tersebut berdasarkan SK Bupati dan ketentuan yang berlaku.
"Ya, diberhentikan karena pelanggaran disiplin," kata Agus Setyawan ditemui usai acara Sambung Rasa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Desa Jungkare Kecamatan Karanganom, Selasa (21/10/2025).
Dia menjelaskan, bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan yakni tidak masuk kerja selama 30 hari akumulasi satu tahun.
Diberikan sanksi
Sebelum dilimpahkan ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut, kata Agus, sebenarnya atasan langsung yang bersangkutan atau pimpinan OPD masing-masing berkewajiban memberikan pembinaan.
Sebab, jika tidak diberikan sanksi sesuai ketentuan maka atasan langsung bisa kena (sanksi). "Makanya, wajib ada sanksi kalau ada ASN yang melanggar disiplin pegawai," jelasnya.
Saat ditanya apakah ASN yang diberhentikan itu tetap menerima haknya berupa pensiun? Agus Setyawan menjawab tergantung. “Kalau diberhentikan dengan hormat sesuai regulasi sepanjang sesuai usia pensiun, bisa. Minimal umur 50 tahun dan minimal masa kerja 20 tahun,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, Anang Widjatmoko saat dikonfirmasi menyatakan benar salah satu stafnya ikut diberhentikan. (*)
Masal Gurusinga
