Polres Kebumen Berhasil Mengungkap Kepemilikan Dua Senpi Ilegal
Senpi dan amunisi merupakan barang temuan saat berada di Monas Jakarta.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dan amunisi ilegal.
Dua senpi dan 109 butir amunisi itu ditemukan petugas Satreskrim Polres Kebumen dari tersangka SP (38), warga Kelurahan Selang Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto menjelaskan, dua senpi yang diamankan merupakan rakitan jenis pistol dengan merek Browning Power Automatic Cal 9 mm made in Belgium.
Kemudian, satu unit senpi rakitan jenis ballpoint, 100 butir amunisi tajam serta 9 butir amunisi karet.
Barang bukti senjata api dan amunisi ditemukan Unit PPA Satreskrim saat melakukan pengejaran tersangka SP atas dugaan kasus perlindungan anak, Sabtu (2/3/2024) 2024, sekitar pukul 23:30.
ARTIKEL LAINNYA: Patroli Polisi Bubarkan Aksi Sekelompok Remaja Perang Sarung
Senpi dan amunisi ditemukan di bagasi jok motor tersangka yang dititipkan di rumah warga Desa Argopeni Kecamatan Kebumen.
"Mungkin karena panik, sepeda motor ditinggal di rumah warga Argopeni Kebumen. Tersangka pergi meninggalkan sepeda motor," kata Heru Sanyoto, Senin (25/3/2024).
Tersangka SP diduga panik ketika mendengar kabar jika sedang diburu polisi. Tersangka berpindah empat kali untuk menghindari kejaran petugas.
Di tempat melarikan diri terakhir, tersangka meninggalkan senjata api di dalam jok motor dan memilih pergi jalan kaki. "Pemeriksaan pemilik rumah tempat menitipkan sepeda motor, tersangka kabur ke Yogyakarta," kata Heru Sanyoto.
Anggota Satreskrim melakukan negosiasi melalui teman tersangka, agar SP kembali ke Kebumen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ARTIKEL LAINNYA: Baznas Bersinergi dengan Pemerintah untuk Mengentaskan Kemiskinan
Bujukan anggota Satreskrim membuahkan hasil, tersangka datang ke Polres Kebumen didampingi temannya, Minggu (10/3/ 2024).
Kepala Satreskrim Polres AKP La Ode Arwansyah menambahkan pengakuan tersangka, senpi dan amunisi merupakan barang temuan saat berada di Monas Jakarta. Tersangka menyimpan senpi temuan itu.
"Memang sengaja dibawa (senpi) tersangka saat mengetahui dikejar Satreskrim. Beruntung kita amankan senjata api lebih dahulu," kata La Ode Arwansyah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (*)