HAPI DIY Siap Bersinergi dengan Polda DIY
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Jajaran pengurus DPD Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pertemuan resmi dengan jajaran Bidang Hukum (Bidkum) Polda DIY, Selasa (30/9/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Suryopranoto Polda DIY ini diterima oleh Kabidkum Polda DIY Kombes Pol Soliyah, S.I.K., M.H dan jajaran.
Adapun dari HAPI nampak hadir Ketua DPD Denny Irawan, MH, Sekretaris Pradono Suryo Guritno, MH, Bendahara Kristin Purba, MH, Dewan Pengawas Mulyadi, SH, Kabid Litbang La Rizky Al Muhammad, MH, Paralegal Agung Broto, S.H dan Bagian Dokumentasi Dwi Eka Wulandari, A.Md.
Denny Irawan mengatakan, pertemuan sebagai upaya menjaga harmonisasi dan membangun sinergitas antara advokat dengan kepolisian, khususnya dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
"Pertemuan ini merupakan langkah penting dalam menjaga hubungan profesional antarpenegak hukum. Kami ingin membangun sinergi positif dengan Polri, tidak hanya dalam hal pendampingan hukum bagi tersangka, tetapi juga dalam hal pembangunan kesadaran hukum bagi masyarakat luas, terlebih persiapan menyambut spirit Restorative Justice dari KUHP baru yang akan mulai berlaku beberapa bulan ke depan,” ujar Denny.
Pradono Suryo Guritno menyampaikan apresiasi terkait adanya reformasi Polri yang sedang dilakukan.
"Sekaligus kami memiliki harapan besar kepada lembaga Kepolisian agar bertransformasi lebih baik lagi sebagai garda terdepan pengayom dan pelindung bagi masyarakat," katanya.
Kombespol Soliyah menyambut positif gagasan dari HAPI DIY dan setuju pentingnya kolaborasi positif antara Advokat dan Kepolisian.
“Kami menyambut baik inisiatif HAPI DIY. Kolaborasi ini dapat lebih memperkuat fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum Kepolisian,” ungkapnya.
Pada pertemuan ini, HAPI DIY dan Bidkum Polda DIY sepakat untuk menjaga hubungan profesional yang baik serta menjajaki berbagai potensi kerja sama strategis di bidang hukum, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat DIY, baik melalui pendampingan hukum, peningkatan literasi hukum, maupun penguatan profesionalisme penegakan hukum di daerah. (*)
Sariyati Wijaya
