Tidak Cukup Hanya Memblokir Situs Judi Online
Judol merupakan narkotika digital dan kejahatan siber transnasional.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Penggerebekan markas judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026), oleh Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan NCB Interpol Polri, yang mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) bukan sekadar peristiwa kriminal biasa.
Anggota DPR RI, Azis Subekti, berpendapat, ratusan WNA yang terlibat judi adalah potret tentang bagaimana wajah kejahatan modern lintas negara, lintas identitas, lintas server bahkan lintas kesadaran manusia. Menurutnya judol merupakan narkotika digital dan kejahatan siber transnasional.
Ke depan, lanjut dia, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan memblokir situs atau menangkap operator lapangan. “Pengalaman selama ini menunjukkan satu situs diblokir, sepuluh situs baru muncul. Satu rekening ditutup, jalur transaksi baru lahir melalui e-wallet, QRIS, rekening pinjaman, hingga aset kripto,” ujarnya melalui materi tertulis, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, ancaman judi online bisa jauh lebih serius. Dengan perkembangan kecerdasan buatan dan otomatisasi digital, bukan mustahil jaringan seperti ini akan semakin presisi membaca perilaku manusia.
Kesadaran manusia
Algoritma dapat dipakai untuk mengidentifikasi target yang paling mudah kecanduan, paling impulsif, atau paling rentan secara finansial. Artinya, perang di ruang digital tidak lagi sekadar perebutan teknologi, tetapi perebutan perhatian dan kesadaran manusia.
Azis yang juga mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu menambahkan, Indonesia memiliki lebih dari 220 juta pengguna internet. Sistem pembayaran digital berkembang sangat cepat. Transaksi elektronik semakin mudah. “Namun pertumbuhan ruang digital yang luar biasa itu tidak selalu diikuti ketahanan sosial dan literasi digital yang sama kuatnya,” katanya.
Akibatnya, Indonesia menghadapi paradoks zaman modern, konektivitas tumbuh cepat, tetapi ketahanan masyarakat tidak selalu tumbuh secepat ancamannya. Artinya, akar masalahnya jauh lebih dalam.
Disebutkan, dalam dua tahun terakhir ancamannya berkembang cepat. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) pernah mengungkap jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai sekitar 3,2 juta orang. Sebagian besar justru berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, orang-orang yang hidup dalam tekanan ekonomi dan berharap menemukan jalan pintas untuk mengubah nasibnya. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
