Korban dan JPW Menilai Penyitaan Aset Koperasi Lamban

Persoalan bermula sejak tahun 2020 ketika tersangka mengalami gagal bayar.

Korban dan JPW Menilai Penyitaan Aset Koperasi Lamban
Para korban TPPU Kospin PAS di Yogyakarta berkumpul untuk koordinasi, Jumat (39/1/2026). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAS oleh Polda DIY kembali menuai sorotan. Selain belum dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, para korban dan pemantau kepolisian juga mempertanyakan lambannya penyitaan aset yang diduga terkait dengan kejahatan tersebut.

Salah seorang korban Kospin PAS, Surya Wijaya, mengungkapkan persoalan bermula sejak tahun 2020 ketika tersangka GSS mengalami gagal bayar. Saat itu, korban dijanjikan pengembalian dana namun hingga kini belum direalisasikan.

“Setelah sekian lama berproses, akhirnya GSS dituntut dengan Undang-undang Perbankan. Tapi sampai sekarang, niat untuk membayar itu hanya janji,” ujar Surya di Yogyakarta, Jumat (30/1/2026).

Surya menambahkan, meskipun tersangka GSS telah ditahan di lembaga pemasyarakatan, kondisi tersebut tidak serta-merta memberikan kepastian bagi para korban. Justru, ketidakjelasan penanganan kasus TPPU membuat korban semakin bingung, terutama karena hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Alat bukti

Dia menyoroti belum adanya pelimpahan berkas perkara TPPU ke kejaksaan, meskipun penyidik dinilai telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Surya pun mempertanyakan sikap penyidik terkait aset-aset yang diduga diperoleh setelah pendirian Kospin PAS.

“Aset yang diduga hasil kejahatan itu kenapa tidak disita semua? Kenapa penyitaannya tidak diajukan bersamaan, seolah-olah dipilih-pilih aset mana yang disita,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Surya mendesak Krimsus Polda DIY bertindak tegas dan profesional menangani perkara ini. Dia berharap penanganan kasus tidak terkesan mengulur waktu dan terbebas dari intervensi pihak mana pun.

Desakan serupa juga disampaikan Jogja Police Watch (JPW). Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi ke Kapolda DIY cq Direskrimsus dengan tembusan Mabes Polri.

Harus ditelusuri

Surat tersebut, kata Kamba, berisi dorongan agar Polda DIY segera melimpahkan berkas perkara TPPU Kospin PAS ke Kejati DIY. Menurutnya, jika dua alat bukti telah terpenuhi, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda pelimpahan perkara.

“JPW mendorong agar perkara ini tidak berhenti pada satu tersangka saja. Umumnya kasus TPPU tidak dilakukan oleh pelaku tunggal, tetapi melibatkan pihak lain dalam bentuk penyertaan. Ini yang harus ditelusuri oleh Polda DIY,” kata Kamba.

Kamba menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan akibat kasus ini. Dia mengaku miris melihat kondisi para korban, salah satunya nasabah yang harus menanggung uang milik jemaat gereja.

“Uang Rp 5 juta mungkin bagi sebagian orang tidak besar, tapi bagi jemaat itu sangat berarti. Bahkan ada jemaat yang sampai meninggal dunia dalam kondisi masih menanggung beban tersebut,” ungkapnya.

Secara transparan

Menurut Kamba, kondisi tersebut seharusnya menjadi pengingat penting bagi Polda DIY untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan transparan, terlebih institusi Polri saat ini tengah berada dalam sorotan publik pasca sejumlah kasus yang menyita perhatian masyarakat.

Dia menyatakan, terhadap aset-aset pelaku yang telah ditetapkan oleh pengadilan, penyitaan seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan bersamaan, bukan bertahap atau satu per satu.

“Jangan dipethil satu-satu asetnya. Semua obyek aset harus dilaksanakan bersamaan agar hak para nasabah bisa segera dibayarkan,” ujarnya. (*)