Masterbend Kecewa, Sidang Gugatan Warga Terdampak Bendungan Bener Ditunda

Masterbend Kecewa, Sidang Gugatan Warga Terdampak Bendungan Bener Ditunda

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) merasa kecewa karena ditundanya gugatan penilaian aprasial tanah terdampak bendungan yang sudah kadaluwarsa.

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purworejo mengenai pembacaan putusan gugatan warga terdampak Bendungan Bener yang tergabung dalam paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) seharusnya di bacakan pada Rabu (30/6/2021), ditunda hingga 14 Juli 2021.

Pengacara warga terdampak bendungan Bener, Hias Negara, mengemukakan pembacaan putusan ditunda karena pembacaan putusan belum siap. "Ditunda karena hakim masih sakit dan putusan belum siap," ungkapnya.

Pembina paguyuban Masterbend, Muhamad Abdullah, menyampaikan penilaian harga tanah yang dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo dan Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO) selaku yang membutuhkan lahan, telah cacat prosedur.

Oleh karena itu pihaknya menginginkan adanya penilaian ulang terhadap harga tanah yang terdampak bendungan Bener.

"Awalnya ada 181 bidang tanah milik 157 orang yang telah dimusyawarahkan. Dari semua itu, ada 4 orang yang menerima dengan perhitungan harga tanah. Sisanya belum menerima dan menginginkan penilaian ulang," ungkap Abdullah.

Menurut Abdullah, cacat prosedur tersebut terjadi saat penyampaian hasil penilaian tanah dari BPN kepada warga pemilik lahan. Penyampaian seharusnya adalah 30 hari kerja setelah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menyampaikan hasil penilaian tanah ke BPN. Akan tetapi penyampaian telah melebihi batas waktu.

"Penyampaian KJPP ke BPN pada bulan Mei 2019 dan harusnya bulan Juni 2019 sudah disampaikan ke warga pemilik tanah, tapi malah BPN menyampaikan pada Desember 2019. Jadi penilaian sudah kedaluwarsa," katanya.

Abdullah menambahkan, persidangan telah dimulai pada 1 April 2020. Sidang telah dilakukan sebanyak 34 kali. "Tapi itu belum termasuk yang ditunda," imbuhnya.

Ia mengharapkan keputusan bisa cepat diberikan mengingat hal ini terkait dengan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) bendungan Bener. Karena sebenarnya diluar perkara ini sudah ada penilaian tanah yang sesuai dengan keinginan masyarakat.

"Jadi tinggal sesuaikan saja seperti yang lain itu kan semua selesai. Yang penting adil bagi masyarakat," katanya.

Sehingga, lanjutnya, dengan harga yang sesuai, masyarakat bisa menerima dan tidak ada upaya-upaya seperti banding yang dapat menghambat pembebasan lahan. "Yang mana ujungnya juga berpotensi menghambat PSN itu sendiri," tandasnya. (*)