Menjelang Tengah Malam, Kokam Bantul Deklarasi Dukung Pelarangan Minuman Beralkohol
Perda ini bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras di Bantul.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Bantul didukung Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Bantul memberi pernyataan sikap terkait Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan di Gedung DPRD Bantul, Senin (29/12/2025).
Perda ini disahkan Agustus 2025 silam di antaranya mengatur tentang kadar dan lokasi yang diizinkan penjualannya. Serta pelarangan penjualan secara daring berikut ancaman hukuman bagi penjual yang melanggar.
Pernyataan sikap dan deklarasi yang berisi dukungan pelarangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Bantul tersebut dibacakan menjelang tengah malam oleh Kepala Staf Operasional Kokam Daerah Kabupaten Bantul, Agus Widiyatmoko.
Sebelum deklarasi dilakukan diskusi yang dihadiri Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo, Wakil Ketua 3 DPRD Bantul Agung Laksmono, Suwandi anggota Komisi A DPRD Bantul, Yusuf Fuad dari PDPM Bantul dan dimoderatori M Asruri Faishal Alam selaku Ketua Ruang Kolaborasi Pemuda (RKP) DIY.
Deklarasi KOKAM mendukung pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Bantul. (sariyati wijaya/koranbernas.id)
Hanung mengatakan DPRD Bantul termasuk pimpinan-pimpinan yang ada dan tokoh-tokoh anggota DPRD Kabupaten Bantul bersepakat peredaran minuman keras/beralkohol maupun oplosan harus ada yang mengaturnya. "Perda ini bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras di Bantul," kata Hanung.
Senada, Ketua PDPM Bantul, Sahlan Romadhon, mengatakan pihaknya mendukung Bantul bebas dari peredaran minuman keras ataupun minuman beralkohol.
"Gerakan kita adalah amar ma'ruf nahi munkar. Harapannya ada perubahan Perda sampai ada penutupan ruang peredaran minuman beralkohol," katanya.
Pada akhirnya bisa nol. "Pastinya secara bertahap," lanjut Sahlan.
Sementara Sekjen KOKAM Bantul, Royyan, berharap generasi muda harus terdidik dan bebas miras/mihol. Barang haram itu adalah pokok dari semua bentuk kejahatan. "Harus ada revisi Perda karena celah masih ada terkait penjualan dan pengkonsumsi," katanya. (*)
Pernyataan Sikap Kokam Bantul
* Bagi kami, persoalan minuman beralkohol bukan sekadar urusan izin usaha atau administrasi pemerintahan. Ini adalah persoalan masa depan generasi, ketahanan keluarga, serta keselamatan dan ketertiban sosial masyarakat Bantul.
* Berdasarkan kajian dan diskusi yang kami lakukan, kami menilai bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2025 masih menyisakan celah serius yang berpotensi melemahkan upaya perlindungan generasi muda. Ketentuan yang melegalkan penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di hotel dan tempat tertentu berisiko menambah titik peredaran, menyulitkan pengawasan, serta normalisasi konsumsi minuman beralkohol di tengah masyarakat.
* Kami juga menyoroti ketiadaan pengaturan pembatasan jam operasional dan kawasan steril, yang membuka akses semakin luas terhadap minuman beralkohol, termasuk bagi remaja dan anak muda. Dalam kondisi ini, regulasi berisiko menjadi longgar secara praktik, meskipun tampak ketat secara tertulis.
* Lebih dari itu, kami menegaskan bahwa peredaran dan konsumsi minuman beralkohol memiliki korelasi langsung dengan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Banyak kasus kekerasan, perkelahian, tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik sosial di tingkat desa berawal dari hilangnya kontrol diri akibat konsumsi minuman beralkohol. Regulasi yang longgar tidak hanya merugikan generasi muda, tetapi juga membebani aparat penegak hukum dan mengancam ketenteraman masyarakat secara luas.
* Pemuda Muhammadiyah berpandangan bahwa regulasi yang baik bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara sosial dan berpihak pada keselamatan generasi. Kebijakan publik tidak boleh menempatkan generasi muda sebagai pihak yang menanggung risiko dari kompromi kebijakan hari ini.
* Oleh karena itu, Kami Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bantul menyatakan sikap:
* Mendesak Pemerintah Kabupaten Bantul dan DPRD Kabupaten Bantul untuk melakukan evaluasi dan revisi substantif terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2025.
* Menolak segala bentuk kebijakan yang melonggarkan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol. Serta mendorong lahirnya kebijakan yang tegas, berani, dan berorientasi pada pencegahan demi perlindungan generasi muda dan terjaganya Kamtibmas di Kabupaten Bantul.
* Kami siap menjadi mitra kritis pemerintah dan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Bantul yang aman, beradab, dan berkemajuan.
Demi menyelamatkan generasi dan menjaga ketertiban masyarakat, regulasi tidak boleh ragu.
Sumber: KOKAM Muhammadiyah Bantul.
Sariyati Wijaya
