122 Warga Binaan Rutan Purworejo Mendapat Remisi Khusus Idulfitri
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Dalam rangka Idulfitri 1447 H, ratusan warga binaan Rutan Kelas IIB Purworejo menerima Remisi Khusus (RK), Sabtu (21/3/2026). Hal tersebut tentu merupakan kabar gembira bagi warga binaan Rutan Purworejo.
Pada Sabtu (21/3/2026) sebanyak 122 warga binaan resmi mendapat Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku mereka selama dalam masa tahanan.
Kepala Rutan Purworejo, David Saptoaji Putra, menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut secara simbolis sesaat setelah pelaksanaan salat Idulfitri di area Rutan.
Dari total 200 penghuni Rutan (137 di antaranya berstatus narapidana), 122 orang berhasil memenuhi kriteria untuk mendapatkan pemotongan masa hukuman.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni, minimal 15 hari dan maksimal 1 bulan 15 hari. David menegaskan bahwa remisi ini bukan sekadar formalitas. “Penerima remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan terbukti berkelakuan baik serta aktif dalam program pembinaan,” ujarnya.
Namun, untuk tahun ini, tidak ada narapidana yang langsung bebas tepat pada hari raya. Bagi keluarga yang ingin bersilaturahmi, Rutan Purworejo telah menyiapkan layanan kunjungan spesial selama tiga hari berturut-turut.
Tanggal 21 – 23 Maret 2026, kunjungan dilakukan pagi dan sore dengan kunjungan tatap muka dengan keluarga.
“Mengingat tingginya antusiasme keluarga, kami telah berkoordinasi dengan Polri dan TNI untuk memperketat keamanan guna memastikan suasana tetap kondusif dan tertib,” ungkap David.
Melalui pemberian remisi ini, pihak Rutan berharap para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri. Program ini diharapkan menjadi stimulus agar saat mereka kembali ke masyarakat nanti, mereka mampu menjadi pribadi yang lebih produktif dan taat hukum.
“Kami ingin memastikan momentum kemenangan ini dirasakan oleh semua, namun tetap dengan aturan dan keamanan yang terjaga ketat,” tutup David. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
