PPKM di Klaten, 97 Kendaraan Diminta Berputar Balik

PPKM di Klaten, 97 Kendaraan Diminta Berputar Balik

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Sebanyak 286 kendaraan bermotor yang berasal dari arah Yogyakarta menuju Klaten diperiksa oleh petugas Polres Klaten dan gabungan lewat kegiatan penyekatan yang berlangsung, Jumat (9/7/2021) siang, di depan Pospam Prambanan Klaten.

Aparat memeriksa sekitar 97 kendaraan terdiri dari 49 kendaraan pribadi, 21 kendaraan dan 27 sepeda motor diputar balik karena tidak bisa menunjukkan surat vaksin, surat keterangan kerja dan swab.

Penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dilaksanakan pukul 07:00 - 10:00 WIB. Sasaran penyekatan pengendara atau pekerja yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal.

"Agar dipahami oleh anggota sekalian mana pekerja sektor esensial dan kritikal dan mana yang bukan. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dipersilahkan masuk," kata Kapolres AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH saat apel persiapan penyekatan.

Kapolres menambahkan pembatasan yang dilakukan saat ini demi menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Klaten. Dimana disinyalir meningkatnya angka konfirmasi positif Covid-19 salah satunya oleh tingginya mobilitas orang dan kendaraan.

"Yang kita lakukan demi keselamatan warga Klaten. Lakukan tugas dengan maksimal. Saat ini negara butuh tenaga kita," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat itu.

Kapolres juga berpesan agar warga mentaati aturan pemerintah dalam PPKM darurat. Masyarakat dihimbau tetap disiplin menerapkan 5M diantaranya tetap di rumah, tidak bepergian kecuali untuk urusan yang mendesak. (*)