Upaya Diversi Gagal, Kasus Bullying Anak Dilimpahkan ke Pengadilan
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Kejaksaan Negeri Purworejo gagal melakukan diversi atas kasus perundungan (bullying) yang menimpa CH (16), siswi sebuah sekolah swasta di Purworejo. Karena itu, kasus bullying dengan tersangka tiga orang anak di bawah umur tersebut kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Merujuk pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (perdamaian).
Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz, berupaya melakukan diversi di aula Kejari Purworejo, Selasa (10/3/2020). Acara ini dihadiri 3 pelaku bullying yaitu TP (15), DF (15) dan UH (14). Para pelaku didampingi orang tua dan walisiswa, Badan Pemasyarakatan (Bapas) Magelang, dan Siswo Pranoto dari LBH Sakti.
Sementara dari pihak korban CH (16) diwakili orang tuanya. Kemudian Imel dari Pekerja Sosial dari Dinsos, Dewa Antara (pengacara), Sri Susilowati dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta Amat (Kepala Sekolah swasta yang beralamat di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo tempat pelaku maupun korban bersekolah).
Yunus dari Bapas Magelang mengatakan, pihaknya telah mengunjungi korban maupun pelaku. Dalam kesempatan tersebut Yunus berharap agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara damai dan tidak berlanjut ke pengadilan.
Seperti dalam pantauannya, pelaku TP (15) adalah korban perceraian orang tuanya dan TP harus ikut kakek neneknya. "Setelah kakeknya meninggal, TP seperti kehilangan panutan. Dia sering menyendiri. Dari kebiasaan itu timbul sikap negatif," papar Yunus.
Semenjak kasus tersebut, lanjutnya, TP sudah berubah lebih baik.
"Saya berharap kasus ini tidak dilanjutkan mengingat para pelaku masih anak-anak dan mereka adalah calon penerus masa depan bangsa," ujar Yunus.
Tetapi, menurut Dewa Antara, kliennya telah memaafkan perbuatan ketiga tersangka yang diperkirakan selama empat bulan melakukan penganiayaan. Namun, mereka ingin proses hukum tetap berjalan.
"Kita harus bersikap netral dan seimbang. Bapas mengatakan bahwa tersangka sudah berubah. Iya, sekarang saat sudah menjadi kasus hukum. Tetapi kita harus melihat sebelum peristiwa seperti apa. Penganiayaan ini sudah lama, empat bulan lebih. Dan masyarakat, netizen, ikut memperhatikan kasus ini. Kalau hanya berhenti sampai di sini, tidak akan ada pembelajaran yang didapat oleh masyarakat," katanya.
Kasi Pidum, Masruri Abdul Aziz, usai diversi mengatakan kasus perundungan tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Purworejo. "Hari ini kami telah melakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada JPU," jelas Aziz.
Seperti diversi di tingkat penyidikan, hari ini pun tidak diperoleh kesepakatan antara keluarga korban dan para tersangka. Sehingga proses hukum tersebut berlanjut ke tingkat penuntutan di Pengadilan Negeri Purworejo.
"Karena hari ini upaya diversi gagal, minggu depan kasusnya akan kami limpahkan ke pengadilan. Berkas perkara ketiga tersangka jadi satu, tidak boleh displit," pungkas Aziz usai diversi. (eru)