Kematian Kepala Sekolah Diduga Diracun Dukun

Tersangka memberi air putih yang telah diberi racun dengan dalih sebagai laku pesugihan.

Kematian Kepala Sekolah Diduga Diracun Dukun
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith memimpin konferensi pers ungkap perkara pembunuhan dengan korban kepala sekolah. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen berhasil mengungkap kematian kepala sekolah warga Magelang  yang ditemukan di Hutan Karangkembang. Korban diduga diracun warga Kebumen yang mengaku dukun pesugihan.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith saat konferensi pers, Jumat (23/5/2025), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari pembongkaran mayat korban untuk keperluan otopsi.

Dari hasil otopsi itulah ditemukan zat beracun di dalam tubuh korban yang diduga menjadi penyebab kematiannya.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, tersangka Wh (27) warga Desa Kalirancang Kecamatan Alian Kebumen mengajak korban M Ngali ke tempat ditemukan jenazah di Bukit Pager Suruh.

Jalan menuju lokasi pembunuhan di Bukit Pager Suruh, Kambangsari Alian Kebumen. (nanang w hartono/koranbernas.id)

Di tempat itu tersangka memberi air putih yang telah diberi racun dengan dalih sebagai laku pesugihan.

"Jenis racun yang digunakan tersangka masih menunggu hasil laboratorium forensik," kata Eka Baasith didampingi Kepala Satreskrim Polres Kebumen AKP Yosua Farin Setiawan dan Plt Kasi Humas Polres Kebumen Aiptu Nanang Faulatun.

Diperoleh informasi, hubungan antara tersangka dan korban sejak Maret 2025. Keduanya bersama-sama mencari pesugihan.

Saat pertemuan pertama, korban sudah melakukan prosesi perdukunan di satu tempat. Ternyata tidak membuahkan hasil, sehingga korban kecewa dengan mengucapkan kata-kata yang menyakitkan tersangka.

Sakit hati

Diduga tersangka sakit hati sehingga melampiaskan sakit hati itu dengan cara seolah-olah laku ritual untuk pesugihan.

Penyidik menerapkan sangkaan kepada tersangka Pasal 340 KUHP, pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup hingga hukuman mati.

Yosua Farin menambahkan penyelidikan dimulai setelah diperoleh keterangan penyebab kematian korban.
Motor korban yang ditemukan di rumah tersangka, merupakan petunjuk awal penyelidikan. "Motor korban digunakan tersangka dan korban menuju tempat kejadian," katanya. (*)