Polres Purworejo Mengamankan Oknum Kades Terlibat Penipuan

Ditunggu hingga setahun berlalu, korban tak kunjung dibayar.

Polres Purworejo Mengamankan Oknum Kades Terlibat Penipuan
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo saat konperensi pers di Mapolres Purworejo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Oknum Kepala Desa (Kades) di Purworejo, Gun (52), terancam pidana 4 tahun penjara karena terlibat tindakan penipuan. Korbannya adalah pedagang ternak sapi asal Temanggung.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Butuh adalah Kepala Desa Karanganom diamankan di Mapolres setelah ditetapkan tersangka sejak 16 Februari 2024.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP menyatakan benar kejadian penipuan tersebut.

“Memang benar sekali telah terjadi penipuan yang melibatkan Kepala Desa Karanganom, sekarang pelaku statusnya sudah naik menjadi tersangka pada 16 Februari 2024. Penipuan tersebut terjadi pada tahun 2022,” kata Kapolres Purworejo saat Konferensi Pers, Rabu (20/3/2024).

Warga Temanggung yang menjadi korban bernama Winarto yang tinggal di Dusun Ngebong Desa Pingit Kecamatan Pringsurat.

ARTIKEL LAINNYA: Persiapan Mudik Lebaran, Dinas PUPR Purworejo Menambal Jalan Berlubang

Menurut Kapolres, penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari pertemuan yang terjadi pada bulan Februari 2022 antara pelaku Gun dan korban Winarto.

“Tersangka Gun dengan tipu muslihatnya menyampaikan kepada korban bahwa Pemdes Karanganom pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengembangan pembibitan dan budi daya pertanian/peternakan berupa pengadaan sapi tujuh ekor untuk diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat dengan nilai anggaran Rp 120 juta,“ jelasnya.

Turut mendampingi saat konferensi pers, Waka Polres Purworejo Kompol Fadli SH SIK MH, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Y P SH MH dan Kasi Humas Polres Purworejo AKP Tulus P SH.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku Gun memesan pembelian sapi kepada korban dengan alasan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Pelaku juga menjanjikan satu minggu setelah sapi dikirim, dana desa akan cair dan akan segera dibayar.

Namun, apa yang disampaikan oleh Gun sebenarnya tidak benar dan hanya tipu muslihat.

ARTIKEL LAINNYA: Polres Kebumen Mengamankan Penjual Bubuk Petasan

Berdasarkan barang bukti di dalam Perdes Karanganom Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan APBDes Karanganom TA 2022 maupun Perubahan RAB DD TA 2022, nilai anggaran kegiatan Pengembangan Pembibitan dan Budidaya Pertanian/Peternakan sebenarnya adalah Rp 60.868.000 untuk pengadaan 5 ekor sapi betina. “Bukan sejumlah Rp 120 juta untuk pengadaan 7 ekor sapi,” kata Kapolres.

Dengan kalimat-kalimat yang meyakinkan diperkuat dengan status pekerjaan pelaku sebagai seorang kades, pada akhirnya korban percaya dan menyanggupi mengirimkan sapi sesuai pesanan.

korban Winarto mengakui, 7 ekor sapi dengan harga Rp 120 juta terlalu mahal. Dia takut dikomplain oleh warga. Akhirnya mulai Rabu hingga Minggu (16-20 Feruari 2022), korban mengirimkan 9 ekor sapi ke Desa Karanganom dan diterima oleh Gun.

Seminggu dari pengiriman sapi, ternyata tidak ada pembayaran masuk pada korban. Pelaku tidak menepati apa yang dijanjikannya. Ditunggu hingga setahun berlalu, korban tak kunjung dibayar.

Padahal Dana Desa Tahap II Desa Karanganom TA 2022 pada tanggal 6 September 2022 sebesar Rp 146.215.800 sudah diambil dari Rekening Bank Jateng atas nama RKD (Rekening Keuangan Desa) Karanganom.

Karena tak kunjung dibayar, selanjutnya korban berniat mengambil kembali sembilan ekor sapi miliknya di Desa Karanganom. Sampai di tujuan, sapinya tinggal 4 ekor, sedangkan 5 ekor sapi lainnya telah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 85 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)