Dua Perkara Pencurian Telepon Seluler Diselesaikan dengan Restorative Justice

Dua Perkara Pencurian Telepon Seluler Diselesaikan dengan Restorative Justice

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menghentikan penuntutan dua perkara pencurian telepon seluler, dengan restorative justice (RJ) atau damai. Penghentian penuntutan, setelah korban dan tersangka menyatakan berdamai. Tersangka mengembalikan barang bukti kepada korban.

Kepala Seksi Intel yang juga Humas Kejaksaan Negeri Kebumen Sudarmaji kepada koranbernas.id, Selasa (13/9/2022) menjelaskan, perkara dengan tersangka Saliyanto, Kecamatan Karangsambung, kejadiannya di Pasar Wonokriyo, Blok M Nomor 6, pada Senin (27/6/2022) dini hari. Tersangka mencuri telepon seluler milik Sutiman.

Perkara kedua, terjadi di sebuah warung nasi, bekas Terminal Bus Prembun, Kamis (23/6/2022) malam. Tersangka Sugiman yang mencuri telepon seluler milik korban Usdi Wahono, pedagang warung nasi.

Jaksa penuntut umum ( JPU) Emi Nugraheni dalam perkara dengan tersangka Saliyanto dan JPU A Listya K dalam perkara dengan tersangka Sugiman, menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ( SKPP), dengan alasan sudah adanya pemulihan seperti keadaan sedia kala. Yakni dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban.

Perdamaian itu ditandai dengan surat pernyataan damai. Tersangka telah mengembalikan telepon seluler yang menjadi barang bukti, perkara yang disidik Polsek Gombong dan Polsek Prembun. (*)