Prof Marcus Membantah Ijazah Jokowi Hilang

Tuduhan yang dialamatkan ke UGM bahwa kampus itu melindungi ijazah palsu Jokowi adalah sangat lemah.

Prof Marcus Membantah Ijazah Jokowi Hilang
Guru Besar FH UGM Prof Marcus Priyo Gunarto usai memberikan keterangan pers di Yogyakarta, Minggu (13/4/2025) malam. (anung marganto/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Marcus Priyo Gunarto  menyesalkan pernyataan mengenai pengertian ijazah palsu Joko Widodo telah dipelintir.

Kepada koranbernas.id Minggu (13/4/2025) malam dia menyampaikan sosial media telah membelokkan pernyataannya sebab dirinya tidak pernah pernah menyebutkan ijazah Joko Widodo dulu ada sekarang  tidak ada  lagi.

“Hal itu  sengaja dipelintir secara semena-mena, saya tidak pernah ngomong seperti itu,” kata Prof Marcus.
Sebelumnya  dia menyatakan tuduhan mengenai  ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) oleh Rismon Sianipar harus bisa dibuktikan.

“Perbuatan pemalsuan dalam ranah hukum pidana ada dua bentuk  yakni membuat palsu dan memalsukan. Membuat palsu artinya dokumen asli tidak pernah ada namun pelaku membuat surat atau akta dalam hal ini ijazah, seolah-olah itu ada dan asli padahal sebelumnya tidak pernah ada,” kata Prof Marcus.

Kejahatan

Sedangkan perbuatan memalsukan, lanjut dia, dalam hal ini ijazah atau skripsi yang dulunya pernah ada tetapi mungkin karena rusak atau hilang, kemudian membuat dokumen baru yang digunakan seolah-olah itu adalah asli.

“Dua duanya adalah kejahatan atau  perbuatan pidana, dan ada ancaman pidana. Ini (Rismon) tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” kata Marcus.

Prof Marcus heran mengapa pernyataan itu diadopsi dan kemudian dipelintir secara semena-mena menjadi ijazah Jokowi dulu pernah ada tetapi sekarang telah diganti dan tidak tersimpan di arsip UGM.

Dia menilai, tuduhan yang dialamatkan ke UGM bahwa kampus itu melindungi ijazah palsu Jokowi adalah sangat lemah.

Dokumen

Ada banyak  dokumen yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM sebagai data pendukung yang menunjukkan bahwa Jokowi pernah kuliah, ada bukti Kartu Rencana Studi, Kartu Hasil Studi, Ujian Skripsi, ikut yudisium dan masih banyak bukti lainnya.

“Jokowi pernah mengikuti wisuda, ada bukti yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka ijazah memang pernah ada, sehingga kalau memalsu dalam pengertian membuat palsu tidak mungkin terjadi. Bukti-bukti itu bisa  ditemukan di Fakultas Kehutanan. Namun jika yang terjadi adalah perbuatan memalsu, maka itu tidak bisa dialamatkan ke UGM, karena ijazah sudah diberikan kepada yang berhak,” katanya.

Prof Marcus menegaskan pihaknya sangat menyesalkan masih adanya pihak yang melontarkan isu dan menuduh UGM melindungi Jokowi terkait kepemilikan ijazah dan skripsi palsu. “Tuduhan tersebut sangat keliru dan ngawur, jika ditujukan ke UGM,” katanya.

Jika kemudian ada dugaan UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah. “UGM sangat menjunjung tinggi fakta hukum itu,” ujarnya.

Wisuda

Prof Marcus menjelaskan Jokowi benar-benar pernah kuliah dan lulus dan pernah diwisuda. Ijazah Jokowi yang hanya diterbitkan sekali dan hanya satu  telah diberikan kepada yang bersangkutan, sehingga pihak UGM tidak punya aslinya.

UGM tidak menyimpan  ijazah asli karena yang asli telah diberikan kepada yang berhak. Maka yang bisa menunjukkan aslinya hanya yang berhak yaitu Jokowi  bukan  UGM.

Dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan terhadap Jokowi, menurut Marcus, salah dan gegabah. “Kami sangat tidak terima UGM dituduh melindungi pemalsuan ijazah. Bagi UGM tidak ada untungnya melindungi penjahat. Sekali lagi, UGM bukan begundalnya Jokowi,”kata Prof Marcus. (*)