Polisi Purworejo Selidiki Investasi Chryptoboost
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Jajaran Polres Purworejo berusaha membongkar investasi bodong Chryptoboost. Investasi bodong tersebut telah menelan korban ratusan orang dengan omset milyaran rupiah di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Salah satu korban, Putra, asal Pituruh, mengaku menjadi korban investasi Chryptoboost. "Saya memiliki 16 titik, setiap titik nilai investasi Rp 1,5juta dengan keuntungan dijanjikan dua dolar per hari, dan satu dolar bernilai Rp 13 ribu. Pada hari ke 50, bonus tidak bisa dicairkan sampai saat ini," ujarnya.
Putra menjelaskan, setiap investasi berumur 100 hari. "Berarti investasi saya sebesar Rp 24 juta (16 X Rp 1,5juta), dengan bonus pengembalian 32 dolar (2 dolar X 16), sebesar Rp 416 ribu per hari. Perolehan keuntungan hanya sampai dihari ke 30 saja, dan yang 70 hari hilang, 100 hari sebagai kontrak waktu," jelasnya.
Menurutnya, banyak orang yang berinvestasi, pada hari ke 6 bonus pengembalian sudah terhenti. Berarti masih tersisa 94 hari.
Putra mengaku sudah mengetahui jika ada rekannya melaporkan investasi bodong tersebut ke pihak berwajib. "Saya beharap polisi bisa segera mengusut tuntas investasi ini. Di Kecamatan Pituruh kerugian mencapai milyaran," ujarnya.
Menurut Putra, investasi Chryptoboost di Kecamatan Pituruh ada empat orang yang harus bertanggung jawab yaitu Nando, Zaki, Fredi dan Leli. "Keempat orang tersebut harus disebut dengan bos. Jadi kami memanggilnya bos Zaki, bos Nando, bos Fredy dan bos Lita," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, sudah mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan dari investasi Chryptoboost. Dalam pengaduan masyarakat tersebut muncul dua nama sebagai upline di Kabupaten Purworejo, yaitu Yayuk dan Nando.
"Kami sudah memanggil Yayuk dan Nando untuk diperiksa," ujar Kasatreskrim Polres Purworejo, kepada koranbernas.id, Senin (23/8/2021), di ruang kerjanya.
Namun, menurut Kasat Reskrim, dalam pemeriksaan Nando juga mengaku menjadi korban karena dia juga turut menyerahkan uang pribadi Rp 100 juta. Nando mengirimkan uangnya ke Zaki sebagai upline.
Menurut keterangan Nando, lanjut Kasat Reskrim, dalam hal ini Nando membantu Zaki sebagai founder Jawa Tengah. Dalam transaksinya Nando mendapat uang crypto melalui acount. Untuk paket Rp 1,5juta, Nando membeli koin sebesar Rp 1,3juta dan menjual kembali Rp 1,5juta. Ada kelebihan Rp 200 ribu sebagai keuntungan.
"Saat ditanya uang bonus didapat dari mana, mereka juga mengaku tidak tahu. Bahkan uang rupiah asli yang disetorkan member atau mitra itu muaranya kemana, mereka juga mengaku tidak tahu. Ini seperti main monopoli," kata Kasat Reskrim.
Penyidik juga belum bisa menentukan siapa tersangka kasus ini. Polisi juga berencana memanggil pihak Indodax yang diklaim sebagai induk dari Chryptoboost.
Kasat Reskrim juga akan memanggil Zaky yang bernama lengkap Lutno Budi Supratno, warga Tidar Baru, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang untuk dimintai keterangan. Zaky disebut sebagai founder Chryptoboost di Jawa Tengah oleh Nando alias Setiawan yang merupakan upline nomer satu di Kabupaten Purworejo.
Sementara itu, Nando alias Setiawan yang ditemui di rumahnya di Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo juga mengaku sebagai korban. "Dolar kripto saya 40.000 belum bisa dicairkan. Saya ini sama dengan yang lainnya, korban juga," kata Nando di rumahnya, Minggu malam (20/8/2021). (*)