Mengaku Polisi, Satpam Ganteng Tipu Pemilik Toko
KORANBERNAS.ID, BANTUL--Petugas Polsek Bantul menangkap seorang pemuda berinisial FK (21) warga Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul. FK yang sehari-hari bekerja sebagai satpam ini menipu ke sejumlah toko dan mengaku sebagai anggota kepolisian Polres Bantul.
Modusnya FK mendatangi toko kemudian meminta rokok berbagai merk dan meninggalkan nomor ponsel. Setelah itu tersangka yang sudah mengaku anggota polisi ini bilang akan ambil mobil dan uangnya untuk membayar rokok. Saat itu FK pergi sambil membawa rokok yang diincar.
“Dalam menjalankan aksinya FK selalu mengaku polisi dengan penampilan yang memang mendukung,”kata Kapolsek Bantul, Kompol Wahyu Sudadi didampingi Kanit Reskrim AKP Sutrisno dan Kasie Humas, Iptu I Nengah Jeffry dalam jumpa pers di Polsek Bantul, Selasa (12/4/2023) siang.
Terlihat memang FK yang dihadirkan dalam jumpa pers memiliki badan yang tinggi, tegap dan ganteng.
Aksi FK ini berakhir ketika pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 04.45 WIB, FK dengan sepeda motor matik hitam mendatangi toko ”Laris Manis” di Jalan Urip Sumoharjo Bantul. Dengan modus yang sama FK mengambil banyak rokok dan dicatat oleh penjaga toko senilai Rp 4,4 juta. Saat itu penjaga toko sempat memotret dan memvideo FK. Dengan modus yang sama akan ambil mobil dan uang, FK pergi dari toko “Laris Manis” membawa rokok dalam kresek.
“Tidak berselang lama datanglah penjaga dari toko lain dan menanyakan apa ada laki-laki datang naik motor matik hitam minta rokok, dan dijawab iya. Si penjaga dari toko lain ini juga telah didatangi sebelumnya oleh FK, namun berhasil mengamankan rokok di tokonya hingga tidak dibawa FK. Sadar telah ditipu pemilik toko “Laris Manis“ melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bantul,”terang AKP Sutrisno.
Berbekal foto dan video dari pelapor, tim opsnal langsung melakukan identifikasi dan penangkapan pada tanggal 29 Maret sekitar pukul 02.30 WIB di rumah teman tersangka wilayah Sanden.
Kepada petugas FK mengaku bukan hanya sekali beraksi. Untuk aksinya terakhir, FK berhasil mendapat 165 bungkus rokok berbagai merk dan dijual kepada seseorang di kota Jogja. Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan 62 bungkus rokok berbagai merk. Untuk yang lain sudah dijual dan oleh tersangka dibelian ban mobil 4 buah.
“Untuk modus ngaku polisi ini sudah dilakukan tersangka sejak setahun terakhir dan menyambangi 15 toko di Kapanewon Bantul,Pandak,Kretek dan Bambanglipuro. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,”katanya.
Sementara FK mengaku memang ingin punya ban baru untuk mobilnya sehingga nekad menipu. Kalau mengaku polisi, dirinya berharap agar aksinya lebih mudah dilancarkan. (*)