Kejari Purworejo Menyelidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran di Dinas PMPTSP

Kasi Pidsus Kejari Purworejo, Bangga Prahara, menyatakan sudah memanggil sepuluh orang.

Kejari Purworejo Menyelidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran di Dinas PMPTSP

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Jawa Tengah menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran pengadaan barang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kasus ini merupakan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan kondisi Kabupaten Purworejo saat ini. Proyek pengadaan barang itu menggunakan dana dari Dinas PMPTSP Tahun Anggaran 2022. Data laporan ini pun beredar melalui WhatsApp.

Kasi Pidsus Kejari Purworejo, Bangga Prahara, melalui pesan WhatsApp mengakui data yang beredar tersebut.

"Iya benar, itu (data yang beredar) yang menjadi dasar laporannya. Untuk yang kami panggil, saya lupa pastinya berapa, tapi mungkin sudah sekitar sepuluh orang termasuk penyedianya," kata Bangga, Rabu (23/10/2024).

Masih proses

Menurut dia, saat ini kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Jaksa telah memanggil pihak-pihak terkait namun belum semuanya. “Masih proses ini," ujarnya.

Dari data yang beredar dan telah diakui oleh Kasi Pidsus sebagai dasar laporan, ada tiga indikasi dugaan kesalahan dalam pengadaan barang di Dinas PMPTSP Purworejo.

Pertama, barang telah didatangkan bahkan sebelum proses pemilihan penyedia (lelang) melalui e-katalog. Kedua, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diturunkan menjadi di bawah Rp 200 juta.

Cara seperti itu diduga dilakukan secara sengaja agar pengadaan barang atau jasa tidak perlu melalui proses lelang atau tender melainkan bisa ditunjuk langsung vendor penyedia jasanya.

Menghubungi dinas

Ketiga, penunjukan penyedia barang yang sama di beberapa paket pekerjaan melalui proses pengadaan langsung (ditunjuk langsung) e-katalog.

“'Kami masih berusaha menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo," ujar Bangga.

Paket pekerjaan yang diduga bermasalah:

a. PENGADAAN KURSI

Nilai Pagu​​: Rp 220.704.000.

Nilai HPS​: Rp 179.740.000.

Nilai kontrak: Rp 172.968.400.

b. PENGADAAN TELEVISI

Nilai Pagu​​: Rp 274.677.000.

Nilai HPS: Rp 199.815.000.

Nilai Kontrak: Rp 193.875.000.

c. PENGADAAN MESIN ANTRIAN DAN GPS

Nilai Pagu: Rp 301.635.000.

Nilai HPS: Rp 188.256.000.

Nilai kontrak: Rp 187.257.000.

d. PENGADAAN PROYEKTOR

Nilai kontrak: Rp 182.583.900.

e. PENGADAAN LAPTOP DAN TABLET

Nilai kontrak: Rp 177.760.000.

f. PENGADAAAN PERALATAN KANTOR

Nilai kontrak: Rp 125.030.400.

g. PENGADAAN MEJA 1/2 BIRO

Nilai kontrak: Rp 117.715.500.

h. PENGADAAN PERALATAN MULTIMEDIA DAN PERALATAN KANTOR

Nilai kontrak: Rp 80.308.500.

i. PENGADAAN PABX DAN NVR KIT

Nilai kontrak: Rp 76.867.500.

j. PENGADAAN CARD READER E-KTP

Nilai kontrak: Rp 44.550.000. (*)