Kejari Purworejo Menyelidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran di Dinas PMPTSP
Kasi Pidsus Kejari Purworejo, Bangga Prahara, menyatakan sudah memanggil sepuluh orang.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Jawa Tengah menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran pengadaan barang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kasus ini merupakan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan kondisi Kabupaten Purworejo saat ini. Proyek pengadaan barang itu menggunakan dana dari Dinas PMPTSP Tahun Anggaran 2022. Data laporan ini pun beredar melalui WhatsApp.
Kasi Pidsus Kejari Purworejo, Bangga Prahara, melalui pesan WhatsApp mengakui data yang beredar tersebut.
"Iya benar, itu (data yang beredar) yang menjadi dasar laporannya. Untuk yang kami panggil, saya lupa pastinya berapa, tapi mungkin sudah sekitar sepuluh orang termasuk penyedianya," kata Bangga, Rabu (23/10/2024).
Masih proses
Menurut dia, saat ini kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Jaksa telah memanggil pihak-pihak terkait namun belum semuanya. “Masih proses ini," ujarnya.
Dari data yang beredar dan telah diakui oleh Kasi Pidsus sebagai dasar laporan, ada tiga indikasi dugaan kesalahan dalam pengadaan barang di Dinas PMPTSP Purworejo.
Pertama, barang telah didatangkan bahkan sebelum proses pemilihan penyedia (lelang) melalui e-katalog. Kedua, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diturunkan menjadi di bawah Rp 200 juta.
Cara seperti itu diduga dilakukan secara sengaja agar pengadaan barang atau jasa tidak perlu melalui proses lelang atau tender melainkan bisa ditunjuk langsung vendor penyedia jasanya.
Menghubungi dinas
Ketiga, penunjukan penyedia barang yang sama di beberapa paket pekerjaan melalui proses pengadaan langsung (ditunjuk langsung) e-katalog.
“'Kami masih berusaha menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo," ujar Bangga.
Paket pekerjaan yang diduga bermasalah:
a. PENGADAAN KURSI
Nilai Pagu: Rp 220.704.000.
Nilai HPS: Rp 179.740.000.
Nilai kontrak: Rp 172.968.400.
b. PENGADAAN TELEVISI
Nilai Pagu: Rp 274.677.000.
Nilai HPS: Rp 199.815.000.
Nilai Kontrak: Rp 193.875.000.
c. PENGADAAN MESIN ANTRIAN DAN GPS
Nilai Pagu: Rp 301.635.000.
Nilai HPS: Rp 188.256.000.
Nilai kontrak: Rp 187.257.000.
d. PENGADAAN PROYEKTOR
Nilai kontrak: Rp 182.583.900.
e. PENGADAAN LAPTOP DAN TABLET
Nilai kontrak: Rp 177.760.000.
f. PENGADAAAN PERALATAN KANTOR
Nilai kontrak: Rp 125.030.400.
g. PENGADAAN MEJA 1/2 BIRO
Nilai kontrak: Rp 117.715.500.
h. PENGADAAN PERALATAN MULTIMEDIA DAN PERALATAN KANTOR
Nilai kontrak: Rp 80.308.500.
i. PENGADAAN PABX DAN NVR KIT
Nilai kontrak: Rp 76.867.500.
j. PENGADAAN CARD READER E-KTP
Nilai kontrak: Rp 44.550.000. (*)