Bupati Gunungkidul Kembali Pecat PNS
Tiga PNS itu tersandung kasus yang berbeda-beda.
KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Menjelang akhir jabatannya, Bupati Gunungkidul Sunaryanta kembali menjatuhkan sanksi disiplin kepada tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintahan Gunungkidul yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Satu di antaranya diberhentikan tidak atas permintaan sendiri atau dipecat karena melakukan nikah siri hingga dua kali, dalam hal ini termasuk kategori berat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, kepada wartawan, Senin (2/9/2024) mengatakan tiga PNS yang disanksi oleh bupati ini tersandung kasus yang berbeda-beda.
Pihaknya tidak serta merta langsung memberikan hukuman, namun ada beberapa tahapan yang dilalui mulai dari tim di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait hingga melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Pada akhirnya mereka dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tersandung masalah
Tiga PNS yang tersandung masalah itu berinisial SY dari Dinas Komunikasi dan Informatika yang beberapa bulan lalu sempat digerebek di salah satu losmen atau penginapan di pesisir selatan bersama dengan seorang perempuan bukan istrinya.
"Atas kasus tersebut, SY dijatuhi hukuman katagori sedang yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,," kata Iskandar usai rapat koordinasi semua pimpinan OPD yang dipimpin langsung bupati.
Kemudian, DS dari Satuan Polisi Pamong Praja yang terbukti melakukan pungutan meminta 1 OB (orang per bulan) honorarium Satuan Perlindungan Masyarakat masing-masing kalurahan melalui koordinator Jogoboyo pada saat Pemilihan Umum tahun 2024, DS kemudian dipindahtugaskan ke Kapanewon Karangmojo dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"Satu lagi yang diberi sanksi adalah PNS di Dinas Pariwisata yang melakukan dua kali nikah siri tahun 2010 dan 2023. ASN ini melanggar aturan tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN," kata Iskandar.
Efek jera
Atas pelanggaran tersebut, PNS di Dinas Pariwisata itu dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dengan sanksi-sanksi yang diberikan oleh bupati ini diharapkan mampu memberi efek jera kepada ASN lainnya agar tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan perundangan.
"Seperti biasa saya menyampaikan tentang disiplin ASN. Di mana sampai saat ini masih ada yang melakukan pelanggaran, maka sekarang ini ada tiga yang saya berikan sanksi baik katagori sedang maupun berat hingga adanya pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," kata Sunaryanta.
Menurut bupati, apabila ada laporan atau temuan akan langsung ditindaklanjuti dan diproses. "Sebagai abdi negara harus bisa menjadi panutan dan memberi pelayanan maksimal bagi masyarakat," tegas Sunaryanta. (*)