Kepemilikan Tambak Udang Fiktif Mengungkap Penipuan Berkedok Jual Beli Mobil

Kepemilikan Tambak Udang Fiktif Mengungkap Penipuan Berkedok Jual Beli Mobil

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kepemilikan tambak udang fiktif di Pantai Selatan Purworejo mengungkap kasus penipuan berkedok jual beli mobil.

Tersangka MRD (42), warga Desa Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, ditangkap setelah membawa lari uang sebanyak Rp 150 juta. Korban HY (48), warga Desa Candiwulan, Kecamatan Adimulyo, Kebumen.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Wakapolres, Kompol Edi Wibowo, Kamis (16/12/202), menjelaskan modus kejahatan jual beli yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. Kejahatan bermula Selasa (18/8/2020), tersangka menemui korban untuk menawarkan satu unit kendaraan mobil Honda BRV seharga Rp 150 juta. Namun tersangka tidak menyerahkan mobil yang telah dibayar korban.

Tersangka mengatakan jika mobil yang telah dibeli korban sudah ada pembeli kedua yang siap membeli Rp 160 juta. Karena dijanjikan untung Rp 10 juta, korban membolehkan mobil tetap dibawa tersangka.

"Hal tersebut ternyata adalah serangkaian upaya tersangka untuk memuluskan aksinya mengelabui korban," kata Edi Wibowo.

Korban terbujuk untuk membeli mobil karena akan mendapatkan keuntungan. Namun ternyata calon pembeli yang diceritakan oleh tersangka tidak pernah ada.

Kesempatan di hari berikutnya, tersangka kembali menemui korban menawarkan tambak udang miliknya di Pantai Jetis, Kabupaten Purworejo seharga Rp 200 juta. Dalam bujuk rayunya, tersangka mengatakan tambak bisa dibayar dengan mobil Honda BRV milik korban yang masih dikuasai oleh tersangka MRD. Korban akhirnya tergiur karena mendapatkan keuntungan Rp 50 juta.

Namun akhirnya kejahatan terbongkar setelah korban mengetahui bahwa tambak yang dibelinya itu ternyata milik orang lain yang disewa oleh tersangka MRD. Tersangka mengaku uang Rp 150 juta digunakan untuk berjudi dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Kepada warga di sekitar tambak udang di Pantai Jetis, Purworejo, tersangka mengaku sebagai anggota Polri. Hal ini dilakukan tersangka agar mendapatkan akses mudah menyewa banyak tambak udah di daerah tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan. (*)