Pencuri Spesialis Pembobol Gedung SD Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Ketiga tersangka memiliki jejak kejahatan lainnya, melakukan aksi pencurian di 11 lokasi di Kabupaten Purworejo dan Kebumen.

Pencuri Spesialis Pembobol Gedung SD Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri SIK memimpin konferensi pers terkait pencurian di Sekolah Dasar. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Puluhan kali kasus pencurian dan pembobolan gedung Sekolah Dasar (SD) di wilayah hukum Kabupaten Purworejo menyita perhatian Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus  Sumantri SIK.

Beberapa waktu lalu jajaran Polres Purworejo serentak memasang status di WhatsApp, Darurat Pencurian di Sekolah Dasar, untuk meningkatkan kewaspadaan bersama.
Akhirnya, Polres Purworejo berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri SIK, Sabtu, (22/2/2025), menyatakan dalam kasus ini korban atas nama Lisa Herawati yang beralamat di Kecamatan Banyuurip Purworejo mewakili SDN Tanjunganom menjadi salah satu pihak yang mengalami kerugian akibat aksi kejahatan tersebut.

Aksi pencurian terjadi Jumat 10 Januari 2025 sekitar pukul 06:30 di SDN Tanjunganom Kecamatan Banyuurip. Maraknya kejadian pencurian dengan sasaran SD membuat Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo segera melakukan penyelidikan intensif.

Tiga orang

"Berdasarkan bukti dan petunjuk yang ditemukan, aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang pelaku," kata Kapolres.

Setelah dilakukan koordinasi dan penyelidikan bersama dengan Polres Kebumen, petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial ATY (21), warga Kretegan Desa Pogungkalangan Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.

Dari pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni M bin SM dan P bin WK, yang saat ini telah ditahan di Polres Kebumen karena terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Kebumen.

Hasil penyidikan mengungkap ketiga tersangka memiliki jejak kejahatan lainnya yakni telah melakukan aksi pencurian di 11 lokasi lain di Kabupaten Purworejo dan Kebumen.

Barang bukti

Lokasi itu adalah Kecamatan Bayan satu TKP, Kecamatan Pituruh satu TKP, Kecamatan Butuh tiga TKP, Kecamatan Grabag satu TKP, Kecamatan Ngombol dua TKP, Kecamatan Purwodadi satu TKP, Kecamatan Bagelen satu TKP, Kecamatan Gebang satu TKP dan di wilayah hukum Kebumen.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan di antaranya 1 unit speaker merek Polytron Type PAS PRO12F2 Model A1401 warna hitam, 1 unit speaker Bluetooth warna hitam seri MKC-S288, 1 dus box proyektor merek Acer X1 DLP dengan nomor model DNX1843 dan nomor seri IO: 25100069859.

Barang bukti berikutnya berupa 1 lembar kuitansi pembelian proyektor merek Epson S400, 1 lembar kuitansi pembelian speaker aktif merek Polytron, 1 unit speaker aktif merek Polytron M06 T warna hitam.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tindak tegas

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri SIK menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan. (*)